Kamis, 20 Juni 2013

Jalan - Jalan Ke Pulau Lombok



Sekilas tentang Pulau Lombok.

Pulau Lombok memiliki lokasi geografis di Asia Tenggara Koordinat 8.565° S 116.351° E Gugusan Pulau-pulau Kepulauan Kecil Sunda. Luas pulau 4,725 km². Tempat tertinggi adalah Rinjani (3,726 m). Pulau Lombok menjadi bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota provinsi, Mataram ada dipulau ini.

Secara demografis populasi penduduk berkisar 2,536,000 jiwa (data thn 2004) dengan kepadatan penduduk 537 jiwa/km². Penduduk pribumi bersuku Sasak. Tetapi di pulau Lombok terdapat beberapa suku pendatang dari berbagai daerah seperti suku Bali, Jawa, dan lainnya. Suku Sasak adalah penduduk asli yang menduduki pulau Lombok berjumlah sebanyak 2.6 juta orang (85% total penduduk Lombok). Mereka mempunyai hubungan dengan orang Bali dari segi budaya dan bahasa.


Taman Nasional Gunung Rinjani

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermarkas di New York, menetapkan tahun 2002 sebagai tahun Ekowisata, Gunung Berapi Internasional, dan Warisan Budaya. Tema utama yang diusung itu terasa tepat di tengah maraknya kerusakan lingkungan, yang berakibat buruk bagi kehidupan manusia.

Di Indonesia, Presiden Megawati meresponnya dengan Pencanangan Tahun Ekowisata 2002, yang peresmiannya dilaksanakan di Puncak Selo, Kabupaten Boyolali, tepatnya di celah Gunung Merapi-Merbabu. Gerakan nasional ini mencerminkan kepedulian dunia pariwisata terhadap kelestarian lingkungan.

Secara sederhana, ecotourism atau sering disebut ekowisata merupakan sebuah produk pariwisata yang memanfaatkan aset alam dan lingkungan secara arif dan bijaksana. Sehingga kekayaan serta

Keindahan Laut Gili Trawangan
Gili Trawangan adalah yang terbesar dari ketiga pulau kecil atau gili yang terdapat di sebelah barat laut Lombok. Trawangan juga satu-satunya gili yang ketinggiannya di atas permukaan laut cukup signifikan. Dengan panjang 3 km dan lebar 2 km, Trawangan berpopulasi sekitar 800 jiwa. Di antara ketiga gili tersebut, Trawangan memiliki fasilitas untuk wisatawan yang paling beragam; kedai "Tîr na Nôg" mengklaim bahwa Trawangan adalah pulau terkecil di dunia yang ada bar Irlandia-nya. Bagian paling padat penduduk adalah sebelah timur pulau ini.

Trawangan punya nuansa "pesta" lebih daripada Gili Meno dan Gili Air, karena banyaknya pesta sepanjang malam yang setiap malamnya dirotasi acaranya oleh beberapa tempat keramaian. Aktivitas yang populer dilakukan para wisatawan di Trawangan adalah scuba diving (dengan sertifikasi PADI), snorkeling (di pantai sebelah timur laut), bermain kayak, dan berselancar. Ada juga beberapa tempat bagi para wisatawan belajar berkuda mengelilingi pulau.

Di Gili Trawangan (begitu juga di dua gili yang lain), tidak terdapat kendaraan bermotor, karena tidak diizinkan oleh aturan lokal.
Sarana transportasi yang lazim adalah sepeda (disewakan oleh masyarakat setempat untuk para wisatawan) dan cidomo, kereta kuda sederhana yang umum dijumpai di Lombok. Untuk bepergian ke dan dari ketiga gili itu, penduduk biasanya menggunakan kapal bermotor dan speedboat.


Kumpulan Objek Wisata Di Pulau, Nusa Tenggara Barat. Pulau Lombok seperti halnya pulau Bali memiliki beberapa objek wisata yang sangat indah dan berkelas internasional. Pulau Lombok sendiri tepat berada di sebelah timur pulau Bali. Bila sobat berada di Bali, sobat bisa menuju ke pulau Lombok melalui pelabuhan Padang Bai dengan menggunakan kapal ferry yang bisa ditempuh dalam waktu sekitar 4 jam.

Atau bila sobat memiliki dana yang lebih, bisa melalui tanjung Benoa dengan menggunakan speedboat dengan lama perjalanan sekitar 2 jam. Berikut daftar objek wisata yang bisa sobat kunjungi di pulau Lombok :

Pantai ini terkenal dengan kejernihan air lautnya dan pasir putihnya. Banyak wisatawan yang memanfaatkan pantai ini untuk berwisata air seperti diving, snorkeling ataupun bermain kano. Kehidupan di pantai ini tidak pernah mati, meskipun malam hari masih terdengar alunan musik yang keluar dari berbagai kafe dan resto-restoyang ada disana.

2. Pantai Gili Trawangan
Pantai ini terletak di pulau Gili Trawangan yaitu salah satu dari tiga pulau kecil yang berada di sebelah barat laut Lombok. Seperti Senggigi, pantai ini juga terkenal dengan wisata airnya seperti diving dan snorkeling. Untuk menuju ke pantai ini bisa melalui pelabuhan Bangsal dengan lama perjalanan selama 1 jam.
3. Pantai Kuta
Pantai Kuta di pulau Lombok lebih asri dan alami dibanding dengan yang ada di Bali. Pantai ini terletak 70 km dari kota Mataram. Pantai ini terkenal dengan pasir putihnya yang berwarna putih bersih seperti butiran merica.
4. Gunung Rinjani
Gunung ini memiliki ketinggian 3.726 meter dpl dan merupakan gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia. Di kawasan gunung ini terdapat danau Segara Anak.
5. Air Terjun Sendanggile.
Air terjun ini terletak di desa Senaru, kecamatan Bayan. Terdapat ratusan ekor monyet di sepanjang jalan menuju air terjun ini. Air terjun Sendanggile berasal dari mata air kaki gunung Rinjani. Airnya jernih dan bersih dan memiliki pemandangan yang luar biasa.
6. Taman Narmada.
Taman ini terletak 10 km sebelah timur kota Mataram. Dahulunya taman ini merupakan tempat peristirahatan dan pemandian keluarga raja. Di taman ini terdapat kolam yang airnya dipercaya bisa membuat awet muda dan panjang umur bagi siapa yang meminumnya.
7. Batu Bolong
Terdapat Pura yang berdiri diatas karang yang menjorok kelaut. Dari tempat ini bila cuaca cerah bisa melihat gunung Agung yang ada di pulau Bali.
8. Praya
Sebuah kota yang menjadi tujuan kedua setelah Mataram. Disini sobat bisa mengunjungi beberapa bangunan kuno peninggalan Belanda. Sedikit ke luar kota sobat bisa mengunjungi pusat kerajinan tanah liat di Penujak.
9. Sire Beach
Sebuah taman laut yang memiliki gugusan batu karang yang eksotik dan berbagai spesies ikan yang bisa dilihat dengan mata telanjang di dalam air, berjarak 36 km dari kota Mataram.


TIPS LIBURAN MURAH KE PULAU LOMBOK

Berikut adalah beberapa tips berguna selama Anda berkunjung ke Pulau Lombok :

1. Berkunjung bukan saat liburan dan akhir pekan
Disarankan jika Anda ingin berkunjung ke Lombok bukan saat liburan dan akhir pekan. Pada saat-saat tersebut penginapan biasanya sudah penuh dan transportasi akan sulit untuk ditemukan. Selain itu pada hari libur dan akhir pekan biasanya tiket pesawat ke Lombok akan lebih mahal.

2. Membuat rencana perjalanan secara cermat dan tepat
Lombok memiliki berbagai destinasi yang menarik untuk dikunjungi, mulai dari Taman Nasional Gunung Rinjani sampai Gili Trawangan, karena itulah penting untuk membuat rencana perjalanan yang tepat dan cermat. Tentukan lokasi wisata dengan terperinci, mulai dari biaya dan waktu perjalanan ke lokasi wisata tersebut dengan cermat. Mintalah saran dari teman atau orang yang pernah berkunjung ke Lombok agar liburan Anda selama di Lombok bisa lancar dan sesuai dengan anggaran yang Anda punya. 

Tips perjalanan dari Bali ke Lombok : setelah sampai di Bandara cari ojek atau taxi untuk minta diantar ke terminal Ubung  ( sekitar 50 ribu ). Jika dari Teriminal Mengwi langsung cari angkot yang ke Terminal Ubung ( sekitar 5 ribu ) kemudian di terminal Ubung cari angkot ke Padang Bai ( sekitar 10 ribu ), untuk tiket penyeberangan Ferry ke Pelabuhan lemper ( sekitar 35 ribu ) , setelah sampai di Pelabuhan lemper anda bisa naik angkot ke Gili Trawangan ( sekitar 10 ribu )

3. Bila ingin bermalam di penginapan murah, menginaplah di daerah Mataram
Di Mataram terdapat banyak penginapan murah walaupun beberapa memang terletak cukup jauh dari lokasi-lokasi wisata. Losmen, homestay dan hotel murah di Lombok bisa ditemukan di Mataram dengan tarif berkisar antara 80.000-45.000 per malam.
Untuk yang ingin menginap di daerah Gili Trawangan, berikut daftar homestay dan penginapan yang berada di Gili Trawangan :
  • Martas Hotel, 081 23722777
  • Edy Homestay, 081 23734469
  • Losmen Eky, 0370-23582
  • Pondok Sederhana, 081339536047
  • Gili Hometay, 087865526139
  • Big Buble Dive Dive and Bungalows, 0370-625020
  • Gili T Resort, 0370 6138513
  • The Trawangan Resort, 0370 6647066
  • Desa Dunia Beda, 0370 641575

4. Bepergian dengan menyewa motor
Menyewa motor selama Anda berlibur di Lombok akan lebih murah dan cepat dibandingkan dengan menyewa mobil. Untuk menyewa mobil Anda harus mengeluarkan dana ratusan ribu, sedangkan jika menyewa motor Anda cukup membayar sekitar Rp. 50.000 saja. Di sekitar kota Mataram Anda bisa temui banyak penyewaan motor.

5. Selalu menyiapkan sunblock
Lombok memiliki beberapa pantai berpasir putih yang sangat menakjubkan. Hampir semua wisatawan yang berkunjung menikmati pantai-pantai tersebut. Karena teriknya matahari di pantai-pantai tersebut, jangan lupa selalu memakai sunblock agar kulit Anda tidak terbakar.

6. Selalu berpakaian yang sopan
Tidak seperti Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, mayoritas penduduk Lombok beragama Islam. Karena itulah sebaiknya kita menghormati mereka dengan berpakaian yang sopan, agar penduduk setempat merasa dihargai dan dihormati.



Snorkeling Tour ke Pulau Gili Air, Meno dan Trawangan

Tempat Wisata Tour di Lombok tidak kalah dengan Bali. Wisata Lombok memang tidak jauh dengan panorama alam pantainya, pulau ini masih lestari nan Indah, di Lombok terdapat 3 pulau kecil yang disebut "Gili" yakni, Gili Air, Gili Meno, Gili Trawangan. Di Gili para wisatawan dimanjakan dengan olah raga air, seperti: Berenang, Snorkeling, juga Diving. Pulau gili memang menyajikan wisata yang sangat asri, dimana tidak adanya kendaraan bermotor, maka tidak salah jika pulau tersebut menjadi tempat bulan madu yang romantis. Namun bukan hanya 3 pulau itu saja yang menjadi primadona tempat wisata, tempat wisata menarik lainnya, seperti Taman Narmada, pantai Kuta, Tanjung Aan, Desa Rambitan / Sade, Desa Kain Tenun / Sukarare, Wisata Air Terjun dan masih banyak lagi tempat wisata lombok yang menarik untuk dikunjungi.

Tour Mengunjungi Desa Kain Tenun, Desa Adat Sasak, Pantai Tanjung Aan - Lombok
Tour ini disajikan khusus untuk mengunjungi desa Banyumulek yang banyak di export ke Mancanegara, Desa Kain tenun Sukarara, Desa Tradisional adat, pantai dengan pasir laksana butiran Merica, yakni pantai Tanjung Aan - Kuta, di desa ini anda bisa menyaksikan langsung kehidupan, keterampilan mereka untuk membuat tenunan dengan memakan waktu lama untuk membuat satu kain tenun dengan berbagai motif, tamu juga bisa mencoba, merasakan duduk membuat kain tenun.


Fast Boat Bali - Lombok – Bali

Fast Boat merupakan alternatif lain untuk menuju ke pulau Lombok, pulau Gili Trawangan. Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai - Bali, akan dijemput oleh partner kami di Bali, diantar menuju ke pelabuhan Padang Bai, untuk schedule keberangkatan Fast Boat bisa sesuaikan dengan waktunya. Untuk Informasi Fast Boat bisa menghubungi kami via email, sms atau Telpon, untuk bookingnya paling lambaat 3 - 5 hari sebelum jadwal keberangkatan. Waktu tempuh Fast Boat berkisar satu jam lima belas menit, anda akan sudah berada di pulau Lombok atau pulau Gili Trawangan, Meno dan Air. 




Referensi : 

http://www.lomboktourwisata.com/

Kamis, 09 Mei 2013

Tuntutan Para Buruh Pada Demo Buruh Tanggal 1 Mei 2013

600.000 Buruh akan Turun ke Jalan di Jakarta

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bawah Mejelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) akan menurunkan 600.000 buruh se-Jabodetabek turun ke jalan terkait perayaan May day atau hari buruh besok (1/5/2013) di Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan aksi May day besok akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis.

"Besok akan turun 600.000 massa se-Jabodetabek dalam May day 2013 ini. Semua berjalan dengan tertib dan tidak anarkis," tegas Said dalam keterangan tertulisnya Selasa (30/04/2013).

Said menuturkan tuntutan aksi May day 2013 diantaranya sebagai berikut:

Laksanakan BPJS 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Revisi Perpres No. 12/2013 dan PP No. 101/2013.
Tolak upah murah revisi 84 item KHL bukan 60 item KHL.
Hapus outsourching BUMN.

Kemudian terkait kebijakan BBM, buruh secara jelas menyatakan menolak rencana penghapusan subsidi BBM.

"Buruh menolak kebijakan kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.500/liter. Menurut MPBI yang beranggotakan lebih dari 4 juta buruh dari KSPI, KSPSI, KSBSI, FSP, TSK, Opsi, FSBI, SPIN dipastikan akan melakukan aksi penolakan buruh di Indonesia," katanya.

Ia juga menilai pemerintah tidak pernah menyebut apakah ada jaminan ongkos angkot ataupun kendaraan yang lainnya. Oleh karena itu ia mengklaim gerakan buruh selalu berjuang demi kepentingan masyarakat banyak karena dinilai kebijakan kenaikan BBM tidak jelas.

"Buruh selalu akan berjuang untuk tidak boleh ada pengangguran subsidi negara yang berdampak pada kesejahteraan rakyat dan buruh sepanjang tidak jelas arah kebijakan ini," tandasnya. 

5 Tuntutan Utama Buruh di Perayaan May Day

Jakarta - Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) akan merayakan hari buruh nasional hari ini tanggal 1 Mei 2013. Sebanyak 600.000 buruh se-Jabodetabek untuk turun ke jalan ibukota.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ada 5 tuntutan utama para buruh yang ia sampaikan kepada detikFinance, Rabu (1/5/2013).
 
  • Menolak Kenaikan Harga BBM
 
Kenaikan harga BBM ditentang oleh para buruh karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat. Menurut Said Iqbal dampak yang dihasilkan akan mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun, di antaranya :
a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan naik Rp 100.000,
b. Naiknya biaya angkot & ojek mencapai Rp 100.000
c. Inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100.000 sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp 300.000/bulan.

Menurut Said, kenaikan sebesar 30 % tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 200,000 kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300.000-800.000. selain itu di satu sisi MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur. Tetapi nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.

  • Terkait Upah Minimum

MPBI menuntut revisi Permenaker No.13/2012 mengenai Kebutuhan Hidup layak ( KHL) dari 60 menjadi 84 KHL. Selain itu Said Iqbal dengan tegas menyatakan sikap menolak upah murah yang ada di Indonesia.

"Saat ini upah minimum yang ada, masih banyak dibawah KHL, seperti Bali hanya 55,79 %, Maluku Utara 70,31 %, Maluku 73,33%, Gorontalo 76,32%, Kalbar 75,56%," kata Said.

Said menambahkan berdasarkan data statistik upah minimum di Asia tahun 2013 saja upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding  Kamboja dan Vietnam.

Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2013 hanya  Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini dikatakan dia masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai Rp 2,818,409 per bulan, China Rp 2.522.672/bulan, Filipina Rp 3.255.076/bulan dan Jepang Rp 21.263.618/bulan.

  • Menolak Ijin Penangguhan Upah Minimum
 
MPBI secara mutlak menolak ijin penangguhan Upah minimum yang non prosedural oleh Gubernur dan tidak sesuai dengan Kepmen 231. Di mana dikatakan Said Iqbal syarat-syarat penangguhan yang meminta audit perusahaan dari akuntan publik tidak dilakukan.

Oleh karena itu kekurangan upah yang diterima akibat penangguhan, harus ditangung oleh APBD masing-masing daerah, agar buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan konsoekuensi dari ijin penangguhan yang diberikan oleh masing-masing kepala daerah.

  • Laksanakan Jaminan Kesehatan 
 
MPBI dengan tegas mengatakan agar pemerintah melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 bukan bertahap pada 2019. Selain itu Said Iqbal juga menginginkan adanya revisi Perpres Jaminan  Kesehatan dan Revisi Peraturan Pemerintah mengenai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Data Peserta Jaminan Kesehatan per 2012 data dari Kemenkes pada 2012 tercatat hanya 151,548,981 jiwa dari 251,857,940 jiwa penduduk Indonesia yang terjamin dalam program BPJS.

Di antaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa.

Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta. Sehingga masih ada 90 juta rakyat yang belum tercatat dalam program jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 nanti.

  • Hapus Outsourcing di BUMN

BUMN dikatakan dia sebagai perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenaker No. 19/2012. Sehingga ia meminta pemangku kepentingan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan permenaker No. 19/2012.

Selain itu ia juga menekan agar di seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 19/2012, yakni: Driver, Catering, Security, Cleaning Service, Jasa penunjang di pertambangan.

Said bakal mengancam Jika keseluruhan tuntutan dasar MPBI tidak di respons pemerintah maka MPBI akan menggerakan 10 juta buruh melakukan Mogok Nasional jilid II pada 16 Agustus 2013, Saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR.
 

Pemerintah Tak Pernah Memihak Kaum Buruh  

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi buruh, mahasiswa, dan masyarakat menggelar aksi Hari Buruh di titik nol Yogyakarta, Rabu (1/5/2013). Aksi yang dimulai dari taman parkir Abu Bakar Ali ini diikuti sekitar 800 orang.

Massa mengawali aksinya dengan berjalan kaki dari taman parkir Abu Bakar Ali sekitar pukul 10.30 WIB. Massa juga sempat menyambangi kantor DPRD Provinsi DIY. Seusai menggelar orasi, massa kembali melanjutkan demo menuju titik nol km.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan poster-poster yang sebagian besar didominasi tuntutan penolakan outsourcing dan penghapusan sistem kerja kontrak.
Koordinator umum aksi May Day 2013, Kirnadi, mengatakan, pemerintah demi pemerintah yang berkuasa di Indonesia tidak pernah membela kepentingan kaum buruh. Pemerintah, menurutnya, malah menjadi garda depan dalam melindungi dan mempertahankan kepentingan para pemilik modal melalui kebijakan-kebijakan pro-Neoliberalisme.

"Pemerintah seakan membiarkan terjadinya outsourcing dan sistem kontrak. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak memihak kaum buruh," terangnya, Rabu (1/5/2013).
Ia menambahkan, berbagai undang-undang terkait perburuhan justru melegalkan penindasan. Bahkan, ketika ada produk hukum yang sedikit menjamin hak-hak buruh, itu pun tidak pernah ditegakkan.
"Dalam berbagai kasus perselisihan hubungan industrial, pemerintah akan membiarkan para pemilik modal bertarung dengan kaum buruh di pengadilan," paparnya.

Lebih lanjut, Kirnadi mengungkapkan, ketika buruh sudah bersusah payah memenangkan tuntutan kenaikan upah, pemerintah di berbagai daerah justru begitu mudah menyetujui penangguhan upah.
Dalam aksi Hari Buruh 2013 ini, Komite Aksi May Day menuntut penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, dan menuntut jaminan kesehatan untuk buruh di seluruh rakyat Indonesia. Massa juga menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM.

"Kenaikan harga BBM akan semakin mencekik kehidupan rakyat. Kami mendesak dan menuntut agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM," pungkasnya.

 

 AKIBAT YANG DITIMBULKAN PADA DEMO BURUH 

  • Buruh Tutup Akses ke Bandara Soetta, Pengendara Bingung

TANGERANG, KOMPAS.com — Pengguna jalan di sekitar pertigaan Buah, Tangerang, Banten, merasa terganggu dengan penutupan salah satu jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat aksi unjuk rasa buruh. Mereka harus berputar ke pintu gerbang Rawa Bokor untuk bisa masuk ke bandara.
"Nyusahin semuanya nih kalau demo begini," kata Hambali, pengguna jalan di pertigaan Buah, Tangerang, Rabu (1/5/2013) siang.

Ia mengatakan, tujuannya ke bandara ialah untuk menjemput tiga temannya yang bekerja di Bandara Soetta. Namun, karena akses jalan menuju Soetta ditutup, dia tidak bisa menjemput. "Mereka terjebak di pom bensin dekat bandara. Jadi, saya tungguin saja di sini," ujarnya.
Sementara itu, polisi lalu lintas setempat, Briptu Nurdin, mengatakan, hari ini banyak pengguna jalan yang menanyakan mengenai akses menuju bandara. Mereka harus berputar terlebih dahulu melalui pintu gerbang depan supaya bisa sampai di bandara.

Nurdin mengatakan, pengguna jalan bisa memanfaatkan jalan melalui gerbang Rawa Bokor ataupun gerbang di Rawa Kucing. Akan tetapi, kepolisian menganjurkan agar warga menggunakan akses melalui gerbang di Rawa Bokor karena gerbang Rawa Kucing sudah cukup macet.
Ia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dari Gerakan Anti Kapitalisme (Gerak) kemungkinan akan selesai pukul 18.00 WIB. Untuk itu, akses jalan menuju pintu M1 Bandara Soetta belum dibuka.

Penutupan akses pintu belakang Bandara Soetta dilakukan oleh massa buruh Gerak pada siang tadi. Mereka sengaja memilih untuk datang ke Bandara Soetta dengan tujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengar keluhan mereka.

  • Demo Buruh Rugikan Industri Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA, KOMPAS.com — Kerugian akibat demonstrasi besar-besaran oleh para buruh di Jakarta ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Hal itu dikatakan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5/2013) petang.
Eddy menyampaikan, berdasarkan pengalaman dari demonstrasi di Hari Buruh Sedunia atau May Day, para pelaku industri selalu mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan miliar. Tak terkecuali untuk hari ini. Meski belum menghitung secara rinci, ia memprediksi jumlah kerugiannya akan berada di kisaran yang sama.
"Kerugian akibat demo pasti ada, terutama daerah industri yang semua buruhnya berdemo. Cukup besar, kira-kira ratusan miliar rupiah," kata Eddy.

Ia menegaskan, kerugian akibat demonstrasi buruh selalu berulang di setiap tahun. Pemicu utamanya adalah roda produksi yang terpaksa berhenti karena buruh turun ke jalan. Selain itu, lumpuhnya lalu lintas di beberapa ruas jalan Ibu Kota juga ikut memberi dampak tak langsung terhadap transportasi pendukung industri. "Kerugian dihitung materiil dan imateriil," ujarnya.

Sejak Rabu pagi tadi, ratusan ribu buruh bergerak menuju pusat Kota Jakarta. Unjuk rasa memperingati May Day selalu digelar setiap tahun. Sasaran demonstrasi adalah Gedung DPR-MPR, Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, kantor-kantor kementerian, dan lainnya.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh adalah penerapan upah minimum provinsi 2013, penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, dan penyelenggaraan jaminan sosial. 




Sumber Referensi:
  • http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/01/20240516/Demo.Buruh.Rugikan.Industri.Ratusan.Miliar.Rupiah
  • http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/01/16335975/Buruh.Tutup.Akses.ke.Bandara.Soetta.Pengendara.Bingung
  • http://regional.kompas.com/read/2013/05/01/16543989/Pedemo.Pemerintah.Tak.Pernah.Memihak.Kaum.Buruh
  • http://finance.detik.com/read/2013/04/30/185306/2234485/4/besok-600000-buruh-akan-turun-ke-jalan-di-jakarta

Kamis, 25 April 2013

Profil Perusahaan (Hubungan Industrial Pancasila)


SUCOFINDO



Kantor Pusat: Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124 Fax  : (021) 7986473, 7983888 Email : customer.service@sucofindo.co.id


PT Superintending Company of Indonesia (Persero), atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian. Saat ini, 95% saham Sucofindo dimiliki Pemerintah Republik Indonesia, dan 5% oleh SGS. Pemerintah merencanakan privatisasi SUCOFINDO pada tahun 2008.

Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di bidangnya.

SUCOFINDO didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956 sebagai perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang 95% sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dan 5% dikuasai oleh Societe Generale de Surveillance (SGS) Holding, SA.

Berawal dari perkembangan kegiatan perdagangan terutama terhadap komoditi pertanian, kelancaran arus barang dan pengamanan devisa Negara dalam perdagangan ekspor-impor, kemudian melalui kreatifitas, SUCOFINDO melakukan inovasi jasa-jasa baru pada basis kompetensinya seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha.

Bisnis Jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah cargo superintendence & inspection, kemudian melalui analysis study dan inovasi SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa, sehingga selanjutnya lahirlah jasa-jasa warehousing & forwarding, analytical laboratories, industrial & marine engineering, fumigation & industrial hygiene.

SUCOFINDO kini memiliki 10 unit bisnis (SBU=Strategic Business Unit), yaitu:

  1.     SBU AGRI
  2.     SBU INKO
  3.     SBU Migas
  4.     SBU Mineral
  5.     SBU FINS
  6.     SBU KKL
  7.     SBU SICS
  8.     SBU PII
  9.     SBU FINS
  10.     SBU JUM


Tata Kelola Sebagai sebuah entitas bisnis, PT SUCOFINDO (Persero) senantiasa berupaya meningkatkan nilai perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah: Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan. Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai acuan dan panduan dalam menerapkan GCG, SUCOFINDO telah menerbitkan Pedoman Penerapan GCG sebagaimana pembaruan yang paling akhir dituangkan dalam Peraturan Perusahaan Nomor 1/PP/2008, didalamnya memuat 5 (lima) buku, yang terdiri atas: Buku I : Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Buku II : Pedoman Bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dengan lampiran Etika Usaha dan Tatanan Perilaku (Code of Conduct) Buku III : Pedoman Komite Audit Buku IV : Pedoman GCG Self-Assessment Checklist Buku V : Pedoman Kerangka Kerja dan Implementasi GCG


  • Layanan kami di bidang Inspeksi dan Audit

Kami menyediakan layanan inspeksi kuantitas dan kualitas produk/komoditas pertanian, kehutanan, kelautan-perikanan, pangan olahan, industri, pertambangan, minyak dan gas hingga produk konsumen.

Kegiatan ini umumnya bertujuan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bertransaksi dan atau memastikan dipenuhinya standar teknis yang berlaku bagi produk/komoditas yang diperdagangkan. Kami juga menyediakan layanan audit guna memastikan kapasitas dan kemampuan calon pemasok.

Di bawah ini adalah beberapa jenis layanan inspeksi dan audit kami. Untuk mengetahui layanan berdasarkan obyek, silakan mengakses panel informasi di sebelah kiri. Anda juga dapat mengetahui layanan ini berdasarkan jenis industri.


  • Inspeksi Produk Batubara

Mengurangi risiko usaha dalam kegiatan perdagangan, investasi maupun industri pertambangan batubara. Sertifikat yang kami terbitkan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan L/C.


  • Inspeksi Produk Konsumen

Inspeksi kualitas dan kuantitas produk pada tiap tahapan produksi untuk memastikan terpenuhinya kondisi yang dipersyaratkan dalam suatu transaksi.


  • Verifikasi Integritas Fasilitas Industri

Pemerintah mewajibkan adanya pemeriksaan integritas fasilitas industri sebagai acuan dalam penerbitan izin operasi. Lingkup verifikasi mencakup fasilitas penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengiriman, produksi, pendukung, pembagkit tenaga listri, dan pengolahan limbah/


  • Audit Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP 24/07

Memastikan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP No. 24/2007. Sistem Manajemen Pengamanan menyediakan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan terhadap organisasi.


  • Layanan kami di bidang Pengujian dan Analisis

Sucofindo memiliki sarana pengujian dan analisis yang lengkap untuk memastikan aspek mutu dan keamanan produk. Kapabilitas laboratorium kami meliputi pengujian kimia, mikrobiologi, kalibrasi, elektrikal dan elektronika, keteknikan dan pengujain mineral dan pemrosesan mineral. Silakan akses panel informasi di bagian kiri untuk detil layanan Pengujian dan Analisis berdasarkan obyek pengujian, dan panel bagian kanan berdasarkan jenis industri. Beberapa contoh layanan Pengujian dan Analisis kami, diantaranya adalah:


  • Pengujian Keamanan Produk Listrik dan Elektronika

Dalam rangka perlindungan konsumen dan lingkungan, semua produk listrik dan elektronika yang beredar di pasar harus memenuhi persyaratan keamanan. Saat ini, konsumen di seluruh dunia semakin peduli atas keamanan produk, sehingga kemampuan produk untuk memenuhi persyaratan keamanan akan menjadi kunci sukses dalam menembus pasar lokal dan internasional.


  • Monitoring Kualitas Kesehatan Lingkungan Kerja

Kesehatan lingkungan kerja meliputi pemenuhan persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.


  • Monitoring Kualitas Air Bersih dan Air Minum

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilakukan upaya agar air yang dikonsumsi tidak menimbulkan gangguan kesehatan.


  • Layanan kami di bidang Sertifikasi

Layanan sertifikasi kami mencakup sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk. Beberapa skema sertifikasi sistem manajemen diantaranya adalah ISO 9000, ISO 14000, OHSAS 18000, SA 8000, RSPO, HAACP, Manajemen Hutan Lestari, Chain of Custody dan Legal Source. Serifikasi produk diantaranya meliputi sertifikasi produk listrik dan elektronika, pupuk dan produk kimia, makanan dan minuman, baja serta komoditas pertanian.


  • Sertifikasi ISO 9001:2008

Sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing organisasi.


  • Sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP)

Akhir-akhir ini terjadi peningkatan permintaan terhadap kepastian keamanan pangan dan kualitas yang terbaik oleh konsumen dan pemerintah. Produksi makanan yang tidak aman dapat mengakibatkan keracunan makanan, penarikan produk, proses hukum/pengadilan yang panjang dan mahal dan tanpa disadari dapat merusak reputasi publik.


  • Sertifikasi HACCP

Perkembangan dunia pangan yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu mudah dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.





Sumber Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/SUCOFINDO

Tugas Hubungan Industrial Pancasila

          Pengertian Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian secara formal tersebut, para pihak yang terkait dalam hubungan industrial adalah pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Pengusaha merupakan salah satu bagian dari pemberi kerja. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Secara formal pengertian ‘pekerja’ sama dengan ‘buruh’ yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengertian ‘pegawai’ sering digunakan untuk orang yang bekerja di pemerintahan, sehingga mereka disebut Pegawai Negeri. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. 

          Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

          Bentuk dan permasalahan hubungan kerja dan hubungan industrial di Indonesia yaitu hubungan kerja dan hubungan industrial memiliki hubungan yang berkaitan dimana di dalam hubungan industrial didalam terdapat berbagai macam hubungan kerja yang dilakukan. Seperti yang telah diterengkan diatas bahwa hubungan kerja merupakan hasil dari perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh yang mengikat antara kedua belah pihak beserta hak dan kewajibanya.
Untuk melindungi hak dan kewajiaban inilah pemerintah berusaha menjembatani dalam sebuah peraturan yang dapat melindungi antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hubungan kerja, yaitu beberapa contoh sebagai berikut : Adanya kesepakatan antara para pihak (tidak ada dwaling-paksaan, dwaling-penyesatan/kekhilafan atau bedrog-penipuan); Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukan perbuatan (cakap usia dan tidak di bawah perwalian/pengampuan); Ada (objek) pekerjaan yang diperjanjikan, (Causa) pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK); Apabila dalam suatu perjanjian kerja tidak memenuhi ketentuan syarat tersebut maka perjanjian batal demi hukum ( null and void ). Sebagaimana perbandingan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian perjanjian kerja terdapat dalam Pasal 1601a, yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang satu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan), selama waktu tertentu dengan menerima upah.

          Pengertian Hubungan Industrial Pancasila sebagai suatu subjek studi yang membahas sikap dan perilaku orang dalam organisasi kerja dimana mereka hidup. Hubungan industrial berusaha menjelaskan pola kerjasama, konflik, dan penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha dan antara kedua kelompok tersebut.
Dari definisi atau pengertian tadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan prilaku orang – orang didalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab – sebab yang menentukan terjadinya prilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan – penyimpangan yang terjadi. Sejarah Perkembangan Semasa Revolusi Industri : Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak baru revolusi industry pada pertengahan abad ke 18. Waktu itu hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, bahkan mungkin antara pekerja dan pengusaha masih bersaudara atau bertetangga. Dalam keadaan demikian masalah – masalah yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan secara pribadi dan bersifat kekeluargaan. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi. Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah – masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak gampang lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan. Sejak itu mulailah orang mempelajari dam membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang merupakan cikal bakal berkembangnya bidang Hubungan Industrial; Perkembangan Sesudah Revolusi Industri Sampai Akhir Abad ke 19: Waktu itu di Inggris dan Eropa Barat berkembang faham liberalism dalam ekonomi yang dikembangkan oleh Adam Smith seorang ahli ekonomi klasik Inggris. Faham Adam Smith ini terkenal dengan teori “Free Fight Liberalism”. Pada awal abad ke 19 itu keadaan pekerja masih menyedihkan sedangkan perusahaan berkembang dengan pesat. Melihat kondisi pekerja di Inggris dan Eropa Barat waktu itu Karl Marx mengemukakan suatu teori mengenai hubungan industrial. Dia mengatakan sebenarnya hubungan pekerja dan pengusaha bukanlah bersifat konflik akan tetapi bersifat antagonistic, yang memandang hubungan antara peker ja dan pengusaha adalah bertentangan. Karena yang namanya pengusaha akan selalu menekan upah pekerja serendah – serendahnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - sebesarnya.Sejarah membuktikan bahwa teori yang dikemukakan oleh Karl Marx ternyata tidak terbukti; Perkembangan Pada Permulaan Abad ke 20: Pandangan yang lebih modern dalam bidang manajemen dan hubungan industrial yang telah melibatkan para ahli ekonomi, insinyur, dan ahli ilmu jiwa sebenarnya baru berkembang pada tahun 1930an. Perkembangan ini didor ong oleh suatu program riset yang dilaksanakan oleh perusahaan “Hawthorne Western Electric” di Cicero IIionois dibawah bimbingan Elton Mayo untuk “Harvard School of Business Administration” yang dilaksanakan pada tahun 1927; Periode Demokrasi Terpimpin: Setelah pemberontakan G30S dapat ditumpas dan lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
Pada tahun 1974 untuk mengembangkan suatu system hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Industrial Pancasila”. 

      Landasan hubungan industrial terdiri atas: Landasan idil ialah pancasila; Landasan konsitusional ialah undang-undang dasar 1945; Landasan opersainal GBHN yang ditetapkan oleh MPR serta kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah.
Tujuan Hubungan Industrial berdasarkan hasil seminar HIP tahun 1974 (Shamad, 1995: 12) tujuan hubungan industrial adalah mengemban cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk: mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila serta; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui; penciptaan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha; meningkatkan produksi dan; meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai derajat manusia. Ciri-ciri Hubungan Industrial: Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara; Menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya; Melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan; Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan; Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Sarana Hubungan Industrial: Serikat pekrja/serikat buruh; Organisasi pengusaha; Lembaga kerja sama bipartit; Lembaga kerja sama Tripartit; Peraturan Perusahaan; Perjanian kerja bersama; Peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan dan; Lebaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

          Pengertian Perusahaan dan Tujuannya yaitu: Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu : Perusahaan Manufaktur (Manufacturing) adalah mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan; Perusahaan Dagang (Merchandising) adalah menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya; Perusahaan Jasa (Service) adalah menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Umumnya, terdapat empat jenis bentuk perusahaan yang berbeda, yakni : Perusahaan Perseorangan dimiliki oleh perorangan; Persekutuan (partnership) dimiliki dua atau lebih individu; Korporasi (corporation) dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah; Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation) menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

       Pengertian Peraturan Perusahaan pertama adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan). Pengertian Peraturan Perusahaan kedua adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Peraturan Perusahaan adalah aturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan: Peraturan perusahaan Dibuat oleh perusahaan, Setiap 2 tahun diperbaharui, Untuk berlakunya memerlukan pengesahan oleh perjabat berwenang, Tertulis, Dapat tidak berbahasa Indonesia; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan; Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

           Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkanoleh Menaker atau pejabat yang ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila ternyata Menaker atau pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan, maka peraturan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum memenuhi ketentuan atau persyaratan harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk diperbaiki. Dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat : Hak dan kewajiban pengusaha; Hak dan kewajiban pekerja/buruh; Syarat kerja; Tata tertib perusahaan; Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

    Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.

         Bagaimana cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan? Pengusaha atau pemilik perusahaan melakukan pemberitahuan kepada setiap pekerja/karyawan  dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.  Cara Perusahaan atau Pemilik Perusahaan di dalam memberitahukan pekerjanya mengenai peraturan perusahaan adalah dengan memberitahu dan menjelaskan secara lisan pada saat Pemilik Perusahaan menyeleksi dan mewawancarai para calon karyawan atau pekerjanya, bisa juga dengan memberikan hardcopy atau print out mengenai peraturan perusahaan secara lengkap dan jelas ke semua karyawan atau pekerjanya serta di pajang di setiap sudut Perusahaan agar dapat di baca oleh pekerjanya kapanpun.

           


Sumber Referensi :
http://ratri2009.blogspot.com/2011/02/ketenagakerjaan-hubungan-industrial.html
http://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
http://riniayu.blogspot.com/2010/03/hubungan-industrial-pancasila.html
http://mayachitchatting.wordpress.com/2012/09/19/hubungan-industrial-pancasila/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html
http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya/

Senin, 28 Januari 2013

Tugas Kelompok Asuransi (Praktek)

Nama Kelompok :
1.    Melisa Puspitasari (342.10.345)
2.    Dwina Surya Lestari (322.10.220)
3.    Resti Ramadhani (352.10.770)

Kelas : 3DD04

Jurusan : D3-Manajemen Keuangan, Universitas Gunadarma

Nama Ansuransi :
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
Komp. Ruko Grand Mall Bekasi Blok C No. 9
Jalan Jend. Sudirman No.1, Kranji-Bekasi 17135
Telp : (021) 8892107

Cara mengikuti adira :
Karyawan :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.    Slip gaji atau fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.


Profesi :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy ijin praktek.
4.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
5.    Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
6.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.



Wiraswasta :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.    Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.    Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
6.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.



Perusahaan Badan Hukum :
1.    Fotocopy KTP pengurus (komisaris & direktur).
2.    Fotocopy rekening koran (3 bulan terakhir) atau laporan keuangan.
3.    Fotocopy akte pendirian & perubahannya.
4.    Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
5.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.


Sumber : http://www.adira.co.id/LayananProduk/PersyaratandanDokumenKredit/tabid/69/language/id-ID/Default.aspx

Isi Perjanjian antara ansuransi dengan pemilik/penjamin
Dalam hal ini adanya pernyataan perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia (selanjutnya berikut setiap perubahan dan pembaharuannya disebut “perjanjian”) dibuat pada hari apa,tanggal,bulan,tahun. Kemudian adanya persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1.    Fasilitas Kredit
Dimana fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur (ansuransi ADIRA Finance) kepada debitur (pemilik) adanya jumlah uang fasilitas kredit,bunga,besarnya angsuran perbulan,jangka waktu angsuran,tujuan penggunaan dan pembiayaan ansuransi, administrasi, serta uang muka jaminan saat awal mulai perjanjian.

2.    Jaminan
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban debitur kepada kreditur berikut bunga,denda,provisi serta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian, debitur menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian adalah merek/tahun kendaraan (Misalnya honda), nomor mesin, nomor chasis, nomor BPKB, nomor faktur/invoice, nomor polis, nilai jaminan, nilai penjamin.

3.    Lain-lain
Dalam hal ini dimana debitur tunduk pada perjanjian sesuai dengan syarat dan mulai berlaku sejak tanggal pencairan fasilitas kredit dan berakhirnya sampai seluruh kewajiban debitur kepada kreditur telah diselesaikan
Dalam perjanjian yang sudah dilakukan, maka akan adanya tanda tangan oleh kreditur (ansuransi ADIRA FINANCE),debitur(pemilik/penjamin),menyetujui (komisaris/suami/istri), dan saksi pertama serta saksi kedua.

Item yang tertera di dalam polis PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
A. New Application
1. Mencari informasi produk
2. Lengkapi dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Aplikasi disetujui
5. Menerima Cover Note
6. Pembayaran premi dan terima polis

Revisi flow diatas menjadi :
1.    Mencari informasi produk
2.    Lengkapi data dan serahkan dokumen
3.    Survey
4.    Aplikasi disetujui
5.    Terima polis
6.    Pembayaran premi dan konfirmasi pembayaran

Dalam melakukan proses aplikasi asuransi baru, Anda dapat memperoleh informasi produk-produk asuransi Adira Insurance melalui web site di www.asuransi.adira.co.id atau menghubungi kantor representatif kami terdekat, atau Adira Care 500 456. (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel)
Selain itu untuk kemudahan Anda, Adira Insurance telah menyediakan fasilitas simulasi premi melalui www.asuransi.adira.co.id untuk mengetahui perkiraan premi yang harus Anda bayarkan.
Setelah melengkapi dokumen, pelaksanaan survey, serta mendapatkan persetujuan dari Adira Insurance, Anda dapat langsung melakukan pembayaran premi. Proses dan konfirmasi pembayaran premi dapat dilhat pada Prosedur Pembayaran Premi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran proses aplikasi asuransi, pada saat melakukan pengajuan aplikasi asuransi harap melengkapi dokumen sebagai berikut:
    Formulir Aplikasi Asuransi.
    Salinan KTP / SIM yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    Salinan STNK yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    Dokumen lainnya mengacu kepada jenis asuransi yang dipilih.

B. Payment Procedures

B.1 Metode Pembayaran
Setelah mengetahui besarnya premi asuransi yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui beberapa alternatif cara pembayaran, yaitu :
1.    Tunai atau Kartu Kredit,  dengan langsung datang ke kantor pelayanan kami terdekat
2.    Transfer melalui ATM, ke rekening Adira Insurance yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
3.    Setoran tunai atau transfer, melalui bank Anda ke rekening Adira Insurance atau ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
4.    Transfer melalui ATM atau bank Anda ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)

Yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir setoran tunai atau transfer tunai melalui bank Anda adalah sebagai berikut:
1.    Nomor rekening yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
2.    Nama penerima, yaitu : PT. Asuransi Adira Dinamika.
3.    Nama Bank penerima, sesuaikan dengan nomor rekening yang dipilih
4.    Jumlah premi yang dibayarkan termasuk biaya administrasi
5.    Berita atau keterangan yang mencantumkan no. polis Anda:
Contoh:
Pembayaran premi polis no. 010206000123 atas nama Santo no. telepon 555 4444.

B.2 Konfirmasi Pembayaran
Untuk pembayaran yang dilakukan secara setoran atau tunai, lakukan konfirmasi segera setelah melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:

1. Telepon
Telpon ke cabang penerbit polis atau Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel) dengan menyebutkan no. polis dan jumlah premi yang Anda bayarkan.

2. SMS Channel
Kirimkan SMS dengan format #PAID spasi nomor polis Anda spasi jumlah premi asuransi yang Anda bayarkan
Contoh: #PAID 010206000123 Rp 5.680.000

3. Email
Konfirmasi pembayaran melalui email ditujukan ke autocillincare@asuransi.adira.co.id dengan :
3.1 Subject/Judul email : Pembayaran premi polis No. xxxx (nomor polis)
3.2 Isi email :
1.    Nama Pelanggan dan nomor telepon yang bisa dihubungi (contoh: Santo / 021 555 4444)
2.    No. Polis (contoh: 010206000123)
3.    Jumlah premi yang dibayarkan beserta mata uangnya (contoh: Rp. 5.680.000)
4.    Tgl, Bulan, dan Tahun pembayaran dilakukan (contoh: 15 Oktober 2007)
5.    Nomor rekening PT Asuransi Adira Dinamika yang dituju
6.    Bank dan Nomor rekening yang digunakan untuk membayar premi

4. Website
Lakukan konfirmasi dengan mengisi formulir konfirmasi pembayaran secara lengkap sesuai dengan panduan yang diberikan.

C. Claim Procedures

Proses pengajuan dan proses klaim di Adira Insurance secara keseluruhan cukup sederhana. Anda cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam polis.

c.1 Jenis Kerugian
Untuk asuransi kendaraan bermotor dan alat berat, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian berikut:
  • Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis.
  • Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.

c.2 Prosedur Klaim
1. Lapor klaim
2. Siapkan dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Klaim disetujui
5. Penggantian kerugian

(flow diatas tidak ada perubahan)
Berikut penjelasan mengenai proses klaim di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:
1.    Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui:
2.    Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat,
3.    Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel),
4.    Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456,
5.    Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Laporan Klaim yang tersedia.
6.    Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Segeralah menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.
7.    Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.
8.    Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
9.    Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan autocillin.

 c.3 Dokumen Klaim Yang Dibutuhkan

Untuk seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan, Anda wajib menanda tangani formulir tersebut.
Untuk asuransi kendaraan bermotor, dokumen pendukung pelaporan klaim adalah sebagai berikut :
1.    Salinan SIM yang masih berlaku
2.    Salinan STNK yang masih berlaku
3.    Dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis klaim yang diajukan
Untuk dokumen pendukung lainnya mengacu kepada kebijakan masing-masing jenis asuransi.

D. Renewal Procedures

1. Menerima penawaran perpanjangan
2. Konfirmasi perpanjangan
3. Survey (bila ada perubahan/penambahan jaminan)
4. Pembayaran premi dan terima polis

Untuk asuransi kendaraan bermotor (mobil) dan asuransi rumah tinggal, Adira Insurance akan mengirimkan Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) yang mencantumkan jumlah premi untuk periode selanjutnya. Dan Adira Insurance akan menghubungi Anda via telepon atau SMS untuk mengingatkan jatuh tempo polis (dengan kondisi informasi telepon dan alamat Anda lengkap dan dapat dihubungi)
Untuk konfirmasi perpanjangan polis Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara berikut :
1.    Datang langsung ke kantor representatif Adira Insurance terdekat.
2.    Hubungi kantor representatif Adira Insurance terdekat atau Adira Care 500 456.
3.    SMS Channel 0812 111 3456.
4.    Online Renewal Confirmation via Website dengan mengisi formulir yang tersedia.

Pastikan bahwa informasi yang tercantum pada Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) adalah benar dan akurat. Apabila terdapat perubahan atau perbedaan segera informasikan kepada Adira Insurance agar dapat dilakukan penyesuaian.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kantor pelayanan kami terdekat atau Adira Care 500 456.

E. Endorsement Procedures

Selama periode asuransi berjalan Anda dapat melakukan perubahan terhadap perjanjian asuransi dengan merubah kondisi pertanggungan atau data-data yang tercatat dalam polis. Proses perubahan data atau kondisi pertanggungan ini disebut dengan proses perubahan polis atau Endorsement. Perubahan polis dapat berupa penambahan atau pengurangan risiko yang dijamin, perubahan data pelanggan, perubahan data objek pertanggungan, dan lainnya. Kami sangat menghargai informasi yang diberikan guna merubah data polis yang ada menjadi lengkap dan akurat.

e.1 Prosedur Perubahan Polis
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai proses perubahan polis di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:

1.    Lapor perubahan
2.    Siapkan dan serahkan dokumen (jika diperlukan)
3.    Survey (jika diperlukan)
4.    Perubahan disetujui
5.    Penerbitan surat perubahan polis
6.    Pembayaran/pengembalian premi bila ada

Revisi flow diatas menjadi :
1.    Lapor perubahan
2.    Serahkan dokumen (jika diperlukan)
3.    Survey (jika diperlukan)
4.    Perubahan disetujui
5.    Terima surat perubahan polis
6.    Pembayaran/pengembalian premi (jika ada)

1.    Untuk keperluan perubahan data atau kondisi pertanggungan, Anda dapat menyampaikannya melalui:
2.    Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat
3.    Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500 456.
4.    Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456.
5.    Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Endorsement yang tersedia.
6.    Dokumen yang diperlukan untuk proses endorsement disesuaikan dengan perubahan yang diajukan. Segera siapkan data yang lengkap dan akurat dan serahkan ke Adira Insurance agar perubahan polis yang diajukan dapat segera diproses.
7.    Beberapa perubahan polis membutuhkan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan yang diajukan sesuai dengan kondisi objek pertanggungan yang diasuransikan.
8.    Perubahan yang dilakukan akan diterbitkan dalam Surat Perubahan Polis (Endorsement Slip) dan hanya mencantum perubahan yang dilakukan, untuk data yang tidak berubah tetap mengacu kepada polis. Dengan demikian polis tetap berlaku ditambah dengan endorsement slip yang ada.
9.    Penambahan/pengembalian premi akan terjadi jika perubahan polis yang diajukan mengakibatkan perubahan harga pertanggungan.

e.2 Dokumen Perubahan Polis Yang Dibutuhkan
Untuk perubahan polis, Anda diminta untuk menuliskannya dalam Formulir Perubahan Data Polis yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan Anda wajib menanda tangani formulir tersebut atau mengisi formulir endorsement pada website

F. Penutupan Asuransi

Dalam penutupan asuransi, Anda diminta untuk menuliskan kondisi kendaraan Anda
a.    Merk / type
b.    Tahun/warna
c.    BPKB atas nama
d.    Nama penanggung
e.    Nama tertanggung
f.    Harga pertanggungan (HP)
g.    Premi asuransi
h.    Periode asuransi
i.    Bentuk pertanggungan

Ketentuan-ketentuan penentuan asuransi adalah sebagai berikut :
1.    Asuransi hanya berlaku untuk tanggungan kerugian yang diakibatkan oleh :
a.    Kehilangan, pencurian atau perampasan dengan kekerasan
b.    Kebakaran atau kerusakan akibat kecelakaan hingga mencapai 75% atau lebih dari harga pertanggungan (HP).

2.    Penyusutan harga pertanggungan (HP)
HP tahun pertama adalah     : 100% dari OTR
HP tahun kedua adalah    : 85% dari OTR
HP tahun ketiga adalah    : 75% dari OTR

3.    Biaya resiko sendiri untuk setiap kerugian / peristiwa adalah 10% dari pertanggungan (HP) apabila tidak melampirkan S.K.K.K.B kadit serse (POLDA)

4.    Klaim asuransi harus dilaporkan maksimal 2 x 24 jam sejak terjadinya peristiwa kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan syarat melampirkan sebagai berikut:

a.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (polsek/polres) berikut :
Permohonan/ pengantar pemblokiran STNK (polsek/polres setempat)
Surat/tanda blokir STNK (samsat)
Berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan kemajuan (LAPJU)
Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor (S.K.K.K.B) kaditserse (POLDA)
b.    Pengisisan formulir klaim asuransi
c.    Fotocopy KTP dan SIM C pengendara/pelapor yang berlaku
d.    Fotocopy KTP dan SIM C pemohon/tertanggung
e.    Menyerahkan STNK dan kunci kontak asli
f.    Kwitansi asli pembayaran iklan di media
g.    Berita kehilangan di surat kabar

5.    Asuransi tidak menanggung kehilangan kendaraan debitor apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : (dan selanjutnya tertanggung harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo)
a.    Kendaraan digunakan unuk komersial (Ojek)
b.    Diakibatkan oleh penipuan/penggelapan
c.    Kendaraan dipindah tangankan tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
d.    Kendaraan dikemudikan tanpa SIM yang sah
e.    Kendaraan diparkir tidak pada tempatnya
f.    Kendaraan digunakan untuk perlombaan
6.    Penggantian klaim asuransi dibayar dalam bentuk uang, bukan berupa sepeda motor berdasarkan harga sesaat sebelumterjadinya kerusakan atau kehilangan maksimum sebesar harga pertanggungan (HP), setelah dipotong biaya pelunasan kepada PT. Adira Diamika Multi Finance Tbk.

Sumber : http://www.asuransi.adira.co.id/Home/tabid/36/language/id-ID/Default.aspx

Rabu, 23 Januari 2013

Prinsip - Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest:

Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.

Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith:

Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause:

Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity:

Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation:

Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Menurut Sumber lain:

Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.

Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :

    Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
    Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
    Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
    Prinsip Perwalian (Subrogation)
    Prinsip Kontribusi (Contribution)
    Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)


Sumber :
http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance
http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-prinsip.htm