Kamis, 09 Mei 2013

Tuntutan Para Buruh Pada Demo Buruh Tanggal 1 Mei 2013

600.000 Buruh akan Turun ke Jalan di Jakarta

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bawah Mejelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) akan menurunkan 600.000 buruh se-Jabodetabek turun ke jalan terkait perayaan May day atau hari buruh besok (1/5/2013) di Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan aksi May day besok akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis.

"Besok akan turun 600.000 massa se-Jabodetabek dalam May day 2013 ini. Semua berjalan dengan tertib dan tidak anarkis," tegas Said dalam keterangan tertulisnya Selasa (30/04/2013).

Said menuturkan tuntutan aksi May day 2013 diantaranya sebagai berikut:

Laksanakan BPJS 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Revisi Perpres No. 12/2013 dan PP No. 101/2013.
Tolak upah murah revisi 84 item KHL bukan 60 item KHL.
Hapus outsourching BUMN.

Kemudian terkait kebijakan BBM, buruh secara jelas menyatakan menolak rencana penghapusan subsidi BBM.

"Buruh menolak kebijakan kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.500/liter. Menurut MPBI yang beranggotakan lebih dari 4 juta buruh dari KSPI, KSPSI, KSBSI, FSP, TSK, Opsi, FSBI, SPIN dipastikan akan melakukan aksi penolakan buruh di Indonesia," katanya.

Ia juga menilai pemerintah tidak pernah menyebut apakah ada jaminan ongkos angkot ataupun kendaraan yang lainnya. Oleh karena itu ia mengklaim gerakan buruh selalu berjuang demi kepentingan masyarakat banyak karena dinilai kebijakan kenaikan BBM tidak jelas.

"Buruh selalu akan berjuang untuk tidak boleh ada pengangguran subsidi negara yang berdampak pada kesejahteraan rakyat dan buruh sepanjang tidak jelas arah kebijakan ini," tandasnya. 

5 Tuntutan Utama Buruh di Perayaan May Day

Jakarta - Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) akan merayakan hari buruh nasional hari ini tanggal 1 Mei 2013. Sebanyak 600.000 buruh se-Jabodetabek untuk turun ke jalan ibukota.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ada 5 tuntutan utama para buruh yang ia sampaikan kepada detikFinance, Rabu (1/5/2013).
 
  • Menolak Kenaikan Harga BBM
 
Kenaikan harga BBM ditentang oleh para buruh karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat. Menurut Said Iqbal dampak yang dihasilkan akan mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun, di antaranya :
a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan naik Rp 100.000,
b. Naiknya biaya angkot & ojek mencapai Rp 100.000
c. Inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100.000 sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp 300.000/bulan.

Menurut Said, kenaikan sebesar 30 % tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 200,000 kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300.000-800.000. selain itu di satu sisi MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur. Tetapi nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.

  • Terkait Upah Minimum

MPBI menuntut revisi Permenaker No.13/2012 mengenai Kebutuhan Hidup layak ( KHL) dari 60 menjadi 84 KHL. Selain itu Said Iqbal dengan tegas menyatakan sikap menolak upah murah yang ada di Indonesia.

"Saat ini upah minimum yang ada, masih banyak dibawah KHL, seperti Bali hanya 55,79 %, Maluku Utara 70,31 %, Maluku 73,33%, Gorontalo 76,32%, Kalbar 75,56%," kata Said.

Said menambahkan berdasarkan data statistik upah minimum di Asia tahun 2013 saja upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding  Kamboja dan Vietnam.

Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2013 hanya  Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini dikatakan dia masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai Rp 2,818,409 per bulan, China Rp 2.522.672/bulan, Filipina Rp 3.255.076/bulan dan Jepang Rp 21.263.618/bulan.

  • Menolak Ijin Penangguhan Upah Minimum
 
MPBI secara mutlak menolak ijin penangguhan Upah minimum yang non prosedural oleh Gubernur dan tidak sesuai dengan Kepmen 231. Di mana dikatakan Said Iqbal syarat-syarat penangguhan yang meminta audit perusahaan dari akuntan publik tidak dilakukan.

Oleh karena itu kekurangan upah yang diterima akibat penangguhan, harus ditangung oleh APBD masing-masing daerah, agar buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan konsoekuensi dari ijin penangguhan yang diberikan oleh masing-masing kepala daerah.

  • Laksanakan Jaminan Kesehatan 
 
MPBI dengan tegas mengatakan agar pemerintah melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 bukan bertahap pada 2019. Selain itu Said Iqbal juga menginginkan adanya revisi Perpres Jaminan  Kesehatan dan Revisi Peraturan Pemerintah mengenai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Data Peserta Jaminan Kesehatan per 2012 data dari Kemenkes pada 2012 tercatat hanya 151,548,981 jiwa dari 251,857,940 jiwa penduduk Indonesia yang terjamin dalam program BPJS.

Di antaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa.

Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta. Sehingga masih ada 90 juta rakyat yang belum tercatat dalam program jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 nanti.

  • Hapus Outsourcing di BUMN

BUMN dikatakan dia sebagai perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenaker No. 19/2012. Sehingga ia meminta pemangku kepentingan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan permenaker No. 19/2012.

Selain itu ia juga menekan agar di seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 19/2012, yakni: Driver, Catering, Security, Cleaning Service, Jasa penunjang di pertambangan.

Said bakal mengancam Jika keseluruhan tuntutan dasar MPBI tidak di respons pemerintah maka MPBI akan menggerakan 10 juta buruh melakukan Mogok Nasional jilid II pada 16 Agustus 2013, Saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR.
 

Pemerintah Tak Pernah Memihak Kaum Buruh  

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi buruh, mahasiswa, dan masyarakat menggelar aksi Hari Buruh di titik nol Yogyakarta, Rabu (1/5/2013). Aksi yang dimulai dari taman parkir Abu Bakar Ali ini diikuti sekitar 800 orang.

Massa mengawali aksinya dengan berjalan kaki dari taman parkir Abu Bakar Ali sekitar pukul 10.30 WIB. Massa juga sempat menyambangi kantor DPRD Provinsi DIY. Seusai menggelar orasi, massa kembali melanjutkan demo menuju titik nol km.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan poster-poster yang sebagian besar didominasi tuntutan penolakan outsourcing dan penghapusan sistem kerja kontrak.
Koordinator umum aksi May Day 2013, Kirnadi, mengatakan, pemerintah demi pemerintah yang berkuasa di Indonesia tidak pernah membela kepentingan kaum buruh. Pemerintah, menurutnya, malah menjadi garda depan dalam melindungi dan mempertahankan kepentingan para pemilik modal melalui kebijakan-kebijakan pro-Neoliberalisme.

"Pemerintah seakan membiarkan terjadinya outsourcing dan sistem kontrak. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak memihak kaum buruh," terangnya, Rabu (1/5/2013).
Ia menambahkan, berbagai undang-undang terkait perburuhan justru melegalkan penindasan. Bahkan, ketika ada produk hukum yang sedikit menjamin hak-hak buruh, itu pun tidak pernah ditegakkan.
"Dalam berbagai kasus perselisihan hubungan industrial, pemerintah akan membiarkan para pemilik modal bertarung dengan kaum buruh di pengadilan," paparnya.

Lebih lanjut, Kirnadi mengungkapkan, ketika buruh sudah bersusah payah memenangkan tuntutan kenaikan upah, pemerintah di berbagai daerah justru begitu mudah menyetujui penangguhan upah.
Dalam aksi Hari Buruh 2013 ini, Komite Aksi May Day menuntut penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, dan menuntut jaminan kesehatan untuk buruh di seluruh rakyat Indonesia. Massa juga menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM.

"Kenaikan harga BBM akan semakin mencekik kehidupan rakyat. Kami mendesak dan menuntut agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM," pungkasnya.

 

 AKIBAT YANG DITIMBULKAN PADA DEMO BURUH 

  • Buruh Tutup Akses ke Bandara Soetta, Pengendara Bingung

TANGERANG, KOMPAS.com — Pengguna jalan di sekitar pertigaan Buah, Tangerang, Banten, merasa terganggu dengan penutupan salah satu jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat aksi unjuk rasa buruh. Mereka harus berputar ke pintu gerbang Rawa Bokor untuk bisa masuk ke bandara.
"Nyusahin semuanya nih kalau demo begini," kata Hambali, pengguna jalan di pertigaan Buah, Tangerang, Rabu (1/5/2013) siang.

Ia mengatakan, tujuannya ke bandara ialah untuk menjemput tiga temannya yang bekerja di Bandara Soetta. Namun, karena akses jalan menuju Soetta ditutup, dia tidak bisa menjemput. "Mereka terjebak di pom bensin dekat bandara. Jadi, saya tungguin saja di sini," ujarnya.
Sementara itu, polisi lalu lintas setempat, Briptu Nurdin, mengatakan, hari ini banyak pengguna jalan yang menanyakan mengenai akses menuju bandara. Mereka harus berputar terlebih dahulu melalui pintu gerbang depan supaya bisa sampai di bandara.

Nurdin mengatakan, pengguna jalan bisa memanfaatkan jalan melalui gerbang Rawa Bokor ataupun gerbang di Rawa Kucing. Akan tetapi, kepolisian menganjurkan agar warga menggunakan akses melalui gerbang di Rawa Bokor karena gerbang Rawa Kucing sudah cukup macet.
Ia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dari Gerakan Anti Kapitalisme (Gerak) kemungkinan akan selesai pukul 18.00 WIB. Untuk itu, akses jalan menuju pintu M1 Bandara Soetta belum dibuka.

Penutupan akses pintu belakang Bandara Soetta dilakukan oleh massa buruh Gerak pada siang tadi. Mereka sengaja memilih untuk datang ke Bandara Soetta dengan tujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengar keluhan mereka.

  • Demo Buruh Rugikan Industri Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA, KOMPAS.com — Kerugian akibat demonstrasi besar-besaran oleh para buruh di Jakarta ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Hal itu dikatakan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5/2013) petang.
Eddy menyampaikan, berdasarkan pengalaman dari demonstrasi di Hari Buruh Sedunia atau May Day, para pelaku industri selalu mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan miliar. Tak terkecuali untuk hari ini. Meski belum menghitung secara rinci, ia memprediksi jumlah kerugiannya akan berada di kisaran yang sama.
"Kerugian akibat demo pasti ada, terutama daerah industri yang semua buruhnya berdemo. Cukup besar, kira-kira ratusan miliar rupiah," kata Eddy.

Ia menegaskan, kerugian akibat demonstrasi buruh selalu berulang di setiap tahun. Pemicu utamanya adalah roda produksi yang terpaksa berhenti karena buruh turun ke jalan. Selain itu, lumpuhnya lalu lintas di beberapa ruas jalan Ibu Kota juga ikut memberi dampak tak langsung terhadap transportasi pendukung industri. "Kerugian dihitung materiil dan imateriil," ujarnya.

Sejak Rabu pagi tadi, ratusan ribu buruh bergerak menuju pusat Kota Jakarta. Unjuk rasa memperingati May Day selalu digelar setiap tahun. Sasaran demonstrasi adalah Gedung DPR-MPR, Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, kantor-kantor kementerian, dan lainnya.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh adalah penerapan upah minimum provinsi 2013, penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, dan penyelenggaraan jaminan sosial. 




Sumber Referensi:
  • http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/01/20240516/Demo.Buruh.Rugikan.Industri.Ratusan.Miliar.Rupiah
  • http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/01/16335975/Buruh.Tutup.Akses.ke.Bandara.Soetta.Pengendara.Bingung
  • http://regional.kompas.com/read/2013/05/01/16543989/Pedemo.Pemerintah.Tak.Pernah.Memihak.Kaum.Buruh
  • http://finance.detik.com/read/2013/04/30/185306/2234485/4/besok-600000-buruh-akan-turun-ke-jalan-di-jakarta

Kamis, 25 April 2013

Profil Perusahaan (Hubungan Industrial Pancasila)


SUCOFINDO



Kantor Pusat: Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124 Fax  : (021) 7986473, 7983888 Email : customer.service@sucofindo.co.id


PT Superintending Company of Indonesia (Persero), atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian. Saat ini, 95% saham Sucofindo dimiliki Pemerintah Republik Indonesia, dan 5% oleh SGS. Pemerintah merencanakan privatisasi SUCOFINDO pada tahun 2008.

Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di bidangnya.

SUCOFINDO didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956 sebagai perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang 95% sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dan 5% dikuasai oleh Societe Generale de Surveillance (SGS) Holding, SA.

Berawal dari perkembangan kegiatan perdagangan terutama terhadap komoditi pertanian, kelancaran arus barang dan pengamanan devisa Negara dalam perdagangan ekspor-impor, kemudian melalui kreatifitas, SUCOFINDO melakukan inovasi jasa-jasa baru pada basis kompetensinya seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha.

Bisnis Jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah cargo superintendence & inspection, kemudian melalui analysis study dan inovasi SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa, sehingga selanjutnya lahirlah jasa-jasa warehousing & forwarding, analytical laboratories, industrial & marine engineering, fumigation & industrial hygiene.

SUCOFINDO kini memiliki 10 unit bisnis (SBU=Strategic Business Unit), yaitu:

  1.     SBU AGRI
  2.     SBU INKO
  3.     SBU Migas
  4.     SBU Mineral
  5.     SBU FINS
  6.     SBU KKL
  7.     SBU SICS
  8.     SBU PII
  9.     SBU FINS
  10.     SBU JUM


Tata Kelola Sebagai sebuah entitas bisnis, PT SUCOFINDO (Persero) senantiasa berupaya meningkatkan nilai perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah: Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan. Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai acuan dan panduan dalam menerapkan GCG, SUCOFINDO telah menerbitkan Pedoman Penerapan GCG sebagaimana pembaruan yang paling akhir dituangkan dalam Peraturan Perusahaan Nomor 1/PP/2008, didalamnya memuat 5 (lima) buku, yang terdiri atas: Buku I : Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Buku II : Pedoman Bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dengan lampiran Etika Usaha dan Tatanan Perilaku (Code of Conduct) Buku III : Pedoman Komite Audit Buku IV : Pedoman GCG Self-Assessment Checklist Buku V : Pedoman Kerangka Kerja dan Implementasi GCG


  • Layanan kami di bidang Inspeksi dan Audit

Kami menyediakan layanan inspeksi kuantitas dan kualitas produk/komoditas pertanian, kehutanan, kelautan-perikanan, pangan olahan, industri, pertambangan, minyak dan gas hingga produk konsumen.

Kegiatan ini umumnya bertujuan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bertransaksi dan atau memastikan dipenuhinya standar teknis yang berlaku bagi produk/komoditas yang diperdagangkan. Kami juga menyediakan layanan audit guna memastikan kapasitas dan kemampuan calon pemasok.

Di bawah ini adalah beberapa jenis layanan inspeksi dan audit kami. Untuk mengetahui layanan berdasarkan obyek, silakan mengakses panel informasi di sebelah kiri. Anda juga dapat mengetahui layanan ini berdasarkan jenis industri.


  • Inspeksi Produk Batubara

Mengurangi risiko usaha dalam kegiatan perdagangan, investasi maupun industri pertambangan batubara. Sertifikat yang kami terbitkan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan L/C.


  • Inspeksi Produk Konsumen

Inspeksi kualitas dan kuantitas produk pada tiap tahapan produksi untuk memastikan terpenuhinya kondisi yang dipersyaratkan dalam suatu transaksi.


  • Verifikasi Integritas Fasilitas Industri

Pemerintah mewajibkan adanya pemeriksaan integritas fasilitas industri sebagai acuan dalam penerbitan izin operasi. Lingkup verifikasi mencakup fasilitas penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengiriman, produksi, pendukung, pembagkit tenaga listri, dan pengolahan limbah/


  • Audit Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP 24/07

Memastikan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP No. 24/2007. Sistem Manajemen Pengamanan menyediakan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan terhadap organisasi.


  • Layanan kami di bidang Pengujian dan Analisis

Sucofindo memiliki sarana pengujian dan analisis yang lengkap untuk memastikan aspek mutu dan keamanan produk. Kapabilitas laboratorium kami meliputi pengujian kimia, mikrobiologi, kalibrasi, elektrikal dan elektronika, keteknikan dan pengujain mineral dan pemrosesan mineral. Silakan akses panel informasi di bagian kiri untuk detil layanan Pengujian dan Analisis berdasarkan obyek pengujian, dan panel bagian kanan berdasarkan jenis industri. Beberapa contoh layanan Pengujian dan Analisis kami, diantaranya adalah:


  • Pengujian Keamanan Produk Listrik dan Elektronika

Dalam rangka perlindungan konsumen dan lingkungan, semua produk listrik dan elektronika yang beredar di pasar harus memenuhi persyaratan keamanan. Saat ini, konsumen di seluruh dunia semakin peduli atas keamanan produk, sehingga kemampuan produk untuk memenuhi persyaratan keamanan akan menjadi kunci sukses dalam menembus pasar lokal dan internasional.


  • Monitoring Kualitas Kesehatan Lingkungan Kerja

Kesehatan lingkungan kerja meliputi pemenuhan persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.


  • Monitoring Kualitas Air Bersih dan Air Minum

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilakukan upaya agar air yang dikonsumsi tidak menimbulkan gangguan kesehatan.


  • Layanan kami di bidang Sertifikasi

Layanan sertifikasi kami mencakup sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk. Beberapa skema sertifikasi sistem manajemen diantaranya adalah ISO 9000, ISO 14000, OHSAS 18000, SA 8000, RSPO, HAACP, Manajemen Hutan Lestari, Chain of Custody dan Legal Source. Serifikasi produk diantaranya meliputi sertifikasi produk listrik dan elektronika, pupuk dan produk kimia, makanan dan minuman, baja serta komoditas pertanian.


  • Sertifikasi ISO 9001:2008

Sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing organisasi.


  • Sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP)

Akhir-akhir ini terjadi peningkatan permintaan terhadap kepastian keamanan pangan dan kualitas yang terbaik oleh konsumen dan pemerintah. Produksi makanan yang tidak aman dapat mengakibatkan keracunan makanan, penarikan produk, proses hukum/pengadilan yang panjang dan mahal dan tanpa disadari dapat merusak reputasi publik.


  • Sertifikasi HACCP

Perkembangan dunia pangan yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu mudah dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.





Sumber Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/SUCOFINDO

Tugas Hubungan Industrial Pancasila

          Pengertian Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian secara formal tersebut, para pihak yang terkait dalam hubungan industrial adalah pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Pengusaha merupakan salah satu bagian dari pemberi kerja. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Secara formal pengertian ‘pekerja’ sama dengan ‘buruh’ yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengertian ‘pegawai’ sering digunakan untuk orang yang bekerja di pemerintahan, sehingga mereka disebut Pegawai Negeri. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. 

          Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

          Bentuk dan permasalahan hubungan kerja dan hubungan industrial di Indonesia yaitu hubungan kerja dan hubungan industrial memiliki hubungan yang berkaitan dimana di dalam hubungan industrial didalam terdapat berbagai macam hubungan kerja yang dilakukan. Seperti yang telah diterengkan diatas bahwa hubungan kerja merupakan hasil dari perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh yang mengikat antara kedua belah pihak beserta hak dan kewajibanya.
Untuk melindungi hak dan kewajiaban inilah pemerintah berusaha menjembatani dalam sebuah peraturan yang dapat melindungi antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hubungan kerja, yaitu beberapa contoh sebagai berikut : Adanya kesepakatan antara para pihak (tidak ada dwaling-paksaan, dwaling-penyesatan/kekhilafan atau bedrog-penipuan); Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukan perbuatan (cakap usia dan tidak di bawah perwalian/pengampuan); Ada (objek) pekerjaan yang diperjanjikan, (Causa) pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK); Apabila dalam suatu perjanjian kerja tidak memenuhi ketentuan syarat tersebut maka perjanjian batal demi hukum ( null and void ). Sebagaimana perbandingan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian perjanjian kerja terdapat dalam Pasal 1601a, yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang satu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan), selama waktu tertentu dengan menerima upah.

          Pengertian Hubungan Industrial Pancasila sebagai suatu subjek studi yang membahas sikap dan perilaku orang dalam organisasi kerja dimana mereka hidup. Hubungan industrial berusaha menjelaskan pola kerjasama, konflik, dan penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha dan antara kedua kelompok tersebut.
Dari definisi atau pengertian tadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan prilaku orang – orang didalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab – sebab yang menentukan terjadinya prilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan – penyimpangan yang terjadi. Sejarah Perkembangan Semasa Revolusi Industri : Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak baru revolusi industry pada pertengahan abad ke 18. Waktu itu hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, bahkan mungkin antara pekerja dan pengusaha masih bersaudara atau bertetangga. Dalam keadaan demikian masalah – masalah yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan secara pribadi dan bersifat kekeluargaan. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi. Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah – masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak gampang lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan. Sejak itu mulailah orang mempelajari dam membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang merupakan cikal bakal berkembangnya bidang Hubungan Industrial; Perkembangan Sesudah Revolusi Industri Sampai Akhir Abad ke 19: Waktu itu di Inggris dan Eropa Barat berkembang faham liberalism dalam ekonomi yang dikembangkan oleh Adam Smith seorang ahli ekonomi klasik Inggris. Faham Adam Smith ini terkenal dengan teori “Free Fight Liberalism”. Pada awal abad ke 19 itu keadaan pekerja masih menyedihkan sedangkan perusahaan berkembang dengan pesat. Melihat kondisi pekerja di Inggris dan Eropa Barat waktu itu Karl Marx mengemukakan suatu teori mengenai hubungan industrial. Dia mengatakan sebenarnya hubungan pekerja dan pengusaha bukanlah bersifat konflik akan tetapi bersifat antagonistic, yang memandang hubungan antara peker ja dan pengusaha adalah bertentangan. Karena yang namanya pengusaha akan selalu menekan upah pekerja serendah – serendahnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - sebesarnya.Sejarah membuktikan bahwa teori yang dikemukakan oleh Karl Marx ternyata tidak terbukti; Perkembangan Pada Permulaan Abad ke 20: Pandangan yang lebih modern dalam bidang manajemen dan hubungan industrial yang telah melibatkan para ahli ekonomi, insinyur, dan ahli ilmu jiwa sebenarnya baru berkembang pada tahun 1930an. Perkembangan ini didor ong oleh suatu program riset yang dilaksanakan oleh perusahaan “Hawthorne Western Electric” di Cicero IIionois dibawah bimbingan Elton Mayo untuk “Harvard School of Business Administration” yang dilaksanakan pada tahun 1927; Periode Demokrasi Terpimpin: Setelah pemberontakan G30S dapat ditumpas dan lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
Pada tahun 1974 untuk mengembangkan suatu system hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Industrial Pancasila”. 

      Landasan hubungan industrial terdiri atas: Landasan idil ialah pancasila; Landasan konsitusional ialah undang-undang dasar 1945; Landasan opersainal GBHN yang ditetapkan oleh MPR serta kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah.
Tujuan Hubungan Industrial berdasarkan hasil seminar HIP tahun 1974 (Shamad, 1995: 12) tujuan hubungan industrial adalah mengemban cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk: mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila serta; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui; penciptaan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha; meningkatkan produksi dan; meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai derajat manusia. Ciri-ciri Hubungan Industrial: Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara; Menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya; Melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan; Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan; Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Sarana Hubungan Industrial: Serikat pekrja/serikat buruh; Organisasi pengusaha; Lembaga kerja sama bipartit; Lembaga kerja sama Tripartit; Peraturan Perusahaan; Perjanian kerja bersama; Peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan dan; Lebaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

          Pengertian Perusahaan dan Tujuannya yaitu: Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu : Perusahaan Manufaktur (Manufacturing) adalah mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan; Perusahaan Dagang (Merchandising) adalah menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya; Perusahaan Jasa (Service) adalah menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Umumnya, terdapat empat jenis bentuk perusahaan yang berbeda, yakni : Perusahaan Perseorangan dimiliki oleh perorangan; Persekutuan (partnership) dimiliki dua atau lebih individu; Korporasi (corporation) dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah; Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation) menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

       Pengertian Peraturan Perusahaan pertama adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan). Pengertian Peraturan Perusahaan kedua adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Peraturan Perusahaan adalah aturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan: Peraturan perusahaan Dibuat oleh perusahaan, Setiap 2 tahun diperbaharui, Untuk berlakunya memerlukan pengesahan oleh perjabat berwenang, Tertulis, Dapat tidak berbahasa Indonesia; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan; Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

           Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkanoleh Menaker atau pejabat yang ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila ternyata Menaker atau pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan, maka peraturan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum memenuhi ketentuan atau persyaratan harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk diperbaiki. Dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat : Hak dan kewajiban pengusaha; Hak dan kewajiban pekerja/buruh; Syarat kerja; Tata tertib perusahaan; Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

    Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.

         Bagaimana cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan? Pengusaha atau pemilik perusahaan melakukan pemberitahuan kepada setiap pekerja/karyawan  dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.  Cara Perusahaan atau Pemilik Perusahaan di dalam memberitahukan pekerjanya mengenai peraturan perusahaan adalah dengan memberitahu dan menjelaskan secara lisan pada saat Pemilik Perusahaan menyeleksi dan mewawancarai para calon karyawan atau pekerjanya, bisa juga dengan memberikan hardcopy atau print out mengenai peraturan perusahaan secara lengkap dan jelas ke semua karyawan atau pekerjanya serta di pajang di setiap sudut Perusahaan agar dapat di baca oleh pekerjanya kapanpun.

           


Sumber Referensi :
http://ratri2009.blogspot.com/2011/02/ketenagakerjaan-hubungan-industrial.html
http://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
http://riniayu.blogspot.com/2010/03/hubungan-industrial-pancasila.html
http://mayachitchatting.wordpress.com/2012/09/19/hubungan-industrial-pancasila/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html
http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya/

Senin, 28 Januari 2013

Tugas Kelompok Asuransi (Praktek)

Nama Kelompok :
1.    Melisa Puspitasari (342.10.345)
2.    Dwina Surya Lestari (322.10.220)
3.    Resti Ramadhani (352.10.770)

Kelas : 3DD04

Jurusan : D3-Manajemen Keuangan, Universitas Gunadarma

Nama Ansuransi :
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
Komp. Ruko Grand Mall Bekasi Blok C No. 9
Jalan Jend. Sudirman No.1, Kranji-Bekasi 17135
Telp : (021) 8892107

Cara mengikuti adira :
Karyawan :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.    Slip gaji atau fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.


Profesi :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy ijin praktek.
4.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
5.    Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
6.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.



Wiraswasta :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.    Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.    Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
6.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.



Perusahaan Badan Hukum :
1.    Fotocopy KTP pengurus (komisaris & direktur).
2.    Fotocopy rekening koran (3 bulan terakhir) atau laporan keuangan.
3.    Fotocopy akte pendirian & perubahannya.
4.    Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
5.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.


Sumber : http://www.adira.co.id/LayananProduk/PersyaratandanDokumenKredit/tabid/69/language/id-ID/Default.aspx

Isi Perjanjian antara ansuransi dengan pemilik/penjamin
Dalam hal ini adanya pernyataan perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia (selanjutnya berikut setiap perubahan dan pembaharuannya disebut “perjanjian”) dibuat pada hari apa,tanggal,bulan,tahun. Kemudian adanya persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1.    Fasilitas Kredit
Dimana fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur (ansuransi ADIRA Finance) kepada debitur (pemilik) adanya jumlah uang fasilitas kredit,bunga,besarnya angsuran perbulan,jangka waktu angsuran,tujuan penggunaan dan pembiayaan ansuransi, administrasi, serta uang muka jaminan saat awal mulai perjanjian.

2.    Jaminan
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban debitur kepada kreditur berikut bunga,denda,provisi serta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian, debitur menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian adalah merek/tahun kendaraan (Misalnya honda), nomor mesin, nomor chasis, nomor BPKB, nomor faktur/invoice, nomor polis, nilai jaminan, nilai penjamin.

3.    Lain-lain
Dalam hal ini dimana debitur tunduk pada perjanjian sesuai dengan syarat dan mulai berlaku sejak tanggal pencairan fasilitas kredit dan berakhirnya sampai seluruh kewajiban debitur kepada kreditur telah diselesaikan
Dalam perjanjian yang sudah dilakukan, maka akan adanya tanda tangan oleh kreditur (ansuransi ADIRA FINANCE),debitur(pemilik/penjamin),menyetujui (komisaris/suami/istri), dan saksi pertama serta saksi kedua.

Item yang tertera di dalam polis PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
A. New Application
1. Mencari informasi produk
2. Lengkapi dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Aplikasi disetujui
5. Menerima Cover Note
6. Pembayaran premi dan terima polis

Revisi flow diatas menjadi :
1.    Mencari informasi produk
2.    Lengkapi data dan serahkan dokumen
3.    Survey
4.    Aplikasi disetujui
5.    Terima polis
6.    Pembayaran premi dan konfirmasi pembayaran

Dalam melakukan proses aplikasi asuransi baru, Anda dapat memperoleh informasi produk-produk asuransi Adira Insurance melalui web site di www.asuransi.adira.co.id atau menghubungi kantor representatif kami terdekat, atau Adira Care 500 456. (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel)
Selain itu untuk kemudahan Anda, Adira Insurance telah menyediakan fasilitas simulasi premi melalui www.asuransi.adira.co.id untuk mengetahui perkiraan premi yang harus Anda bayarkan.
Setelah melengkapi dokumen, pelaksanaan survey, serta mendapatkan persetujuan dari Adira Insurance, Anda dapat langsung melakukan pembayaran premi. Proses dan konfirmasi pembayaran premi dapat dilhat pada Prosedur Pembayaran Premi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran proses aplikasi asuransi, pada saat melakukan pengajuan aplikasi asuransi harap melengkapi dokumen sebagai berikut:
    Formulir Aplikasi Asuransi.
    Salinan KTP / SIM yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    Salinan STNK yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    Dokumen lainnya mengacu kepada jenis asuransi yang dipilih.

B. Payment Procedures

B.1 Metode Pembayaran
Setelah mengetahui besarnya premi asuransi yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui beberapa alternatif cara pembayaran, yaitu :
1.    Tunai atau Kartu Kredit,  dengan langsung datang ke kantor pelayanan kami terdekat
2.    Transfer melalui ATM, ke rekening Adira Insurance yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
3.    Setoran tunai atau transfer, melalui bank Anda ke rekening Adira Insurance atau ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
4.    Transfer melalui ATM atau bank Anda ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)

Yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir setoran tunai atau transfer tunai melalui bank Anda adalah sebagai berikut:
1.    Nomor rekening yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
2.    Nama penerima, yaitu : PT. Asuransi Adira Dinamika.
3.    Nama Bank penerima, sesuaikan dengan nomor rekening yang dipilih
4.    Jumlah premi yang dibayarkan termasuk biaya administrasi
5.    Berita atau keterangan yang mencantumkan no. polis Anda:
Contoh:
Pembayaran premi polis no. 010206000123 atas nama Santo no. telepon 555 4444.

B.2 Konfirmasi Pembayaran
Untuk pembayaran yang dilakukan secara setoran atau tunai, lakukan konfirmasi segera setelah melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:

1. Telepon
Telpon ke cabang penerbit polis atau Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel) dengan menyebutkan no. polis dan jumlah premi yang Anda bayarkan.

2. SMS Channel
Kirimkan SMS dengan format #PAID spasi nomor polis Anda spasi jumlah premi asuransi yang Anda bayarkan
Contoh: #PAID 010206000123 Rp 5.680.000

3. Email
Konfirmasi pembayaran melalui email ditujukan ke autocillincare@asuransi.adira.co.id dengan :
3.1 Subject/Judul email : Pembayaran premi polis No. xxxx (nomor polis)
3.2 Isi email :
1.    Nama Pelanggan dan nomor telepon yang bisa dihubungi (contoh: Santo / 021 555 4444)
2.    No. Polis (contoh: 010206000123)
3.    Jumlah premi yang dibayarkan beserta mata uangnya (contoh: Rp. 5.680.000)
4.    Tgl, Bulan, dan Tahun pembayaran dilakukan (contoh: 15 Oktober 2007)
5.    Nomor rekening PT Asuransi Adira Dinamika yang dituju
6.    Bank dan Nomor rekening yang digunakan untuk membayar premi

4. Website
Lakukan konfirmasi dengan mengisi formulir konfirmasi pembayaran secara lengkap sesuai dengan panduan yang diberikan.

C. Claim Procedures

Proses pengajuan dan proses klaim di Adira Insurance secara keseluruhan cukup sederhana. Anda cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam polis.

c.1 Jenis Kerugian
Untuk asuransi kendaraan bermotor dan alat berat, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian berikut:
  • Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis.
  • Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.

c.2 Prosedur Klaim
1. Lapor klaim
2. Siapkan dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Klaim disetujui
5. Penggantian kerugian

(flow diatas tidak ada perubahan)
Berikut penjelasan mengenai proses klaim di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:
1.    Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui:
2.    Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat,
3.    Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel),
4.    Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456,
5.    Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Laporan Klaim yang tersedia.
6.    Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Segeralah menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.
7.    Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.
8.    Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
9.    Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan autocillin.

 c.3 Dokumen Klaim Yang Dibutuhkan

Untuk seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan, Anda wajib menanda tangani formulir tersebut.
Untuk asuransi kendaraan bermotor, dokumen pendukung pelaporan klaim adalah sebagai berikut :
1.    Salinan SIM yang masih berlaku
2.    Salinan STNK yang masih berlaku
3.    Dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis klaim yang diajukan
Untuk dokumen pendukung lainnya mengacu kepada kebijakan masing-masing jenis asuransi.

D. Renewal Procedures

1. Menerima penawaran perpanjangan
2. Konfirmasi perpanjangan
3. Survey (bila ada perubahan/penambahan jaminan)
4. Pembayaran premi dan terima polis

Untuk asuransi kendaraan bermotor (mobil) dan asuransi rumah tinggal, Adira Insurance akan mengirimkan Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) yang mencantumkan jumlah premi untuk periode selanjutnya. Dan Adira Insurance akan menghubungi Anda via telepon atau SMS untuk mengingatkan jatuh tempo polis (dengan kondisi informasi telepon dan alamat Anda lengkap dan dapat dihubungi)
Untuk konfirmasi perpanjangan polis Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara berikut :
1.    Datang langsung ke kantor representatif Adira Insurance terdekat.
2.    Hubungi kantor representatif Adira Insurance terdekat atau Adira Care 500 456.
3.    SMS Channel 0812 111 3456.
4.    Online Renewal Confirmation via Website dengan mengisi formulir yang tersedia.

Pastikan bahwa informasi yang tercantum pada Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) adalah benar dan akurat. Apabila terdapat perubahan atau perbedaan segera informasikan kepada Adira Insurance agar dapat dilakukan penyesuaian.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kantor pelayanan kami terdekat atau Adira Care 500 456.

E. Endorsement Procedures

Selama periode asuransi berjalan Anda dapat melakukan perubahan terhadap perjanjian asuransi dengan merubah kondisi pertanggungan atau data-data yang tercatat dalam polis. Proses perubahan data atau kondisi pertanggungan ini disebut dengan proses perubahan polis atau Endorsement. Perubahan polis dapat berupa penambahan atau pengurangan risiko yang dijamin, perubahan data pelanggan, perubahan data objek pertanggungan, dan lainnya. Kami sangat menghargai informasi yang diberikan guna merubah data polis yang ada menjadi lengkap dan akurat.

e.1 Prosedur Perubahan Polis
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai proses perubahan polis di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:

1.    Lapor perubahan
2.    Siapkan dan serahkan dokumen (jika diperlukan)
3.    Survey (jika diperlukan)
4.    Perubahan disetujui
5.    Penerbitan surat perubahan polis
6.    Pembayaran/pengembalian premi bila ada

Revisi flow diatas menjadi :
1.    Lapor perubahan
2.    Serahkan dokumen (jika diperlukan)
3.    Survey (jika diperlukan)
4.    Perubahan disetujui
5.    Terima surat perubahan polis
6.    Pembayaran/pengembalian premi (jika ada)

1.    Untuk keperluan perubahan data atau kondisi pertanggungan, Anda dapat menyampaikannya melalui:
2.    Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat
3.    Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500 456.
4.    Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456.
5.    Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Endorsement yang tersedia.
6.    Dokumen yang diperlukan untuk proses endorsement disesuaikan dengan perubahan yang diajukan. Segera siapkan data yang lengkap dan akurat dan serahkan ke Adira Insurance agar perubahan polis yang diajukan dapat segera diproses.
7.    Beberapa perubahan polis membutuhkan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan yang diajukan sesuai dengan kondisi objek pertanggungan yang diasuransikan.
8.    Perubahan yang dilakukan akan diterbitkan dalam Surat Perubahan Polis (Endorsement Slip) dan hanya mencantum perubahan yang dilakukan, untuk data yang tidak berubah tetap mengacu kepada polis. Dengan demikian polis tetap berlaku ditambah dengan endorsement slip yang ada.
9.    Penambahan/pengembalian premi akan terjadi jika perubahan polis yang diajukan mengakibatkan perubahan harga pertanggungan.

e.2 Dokumen Perubahan Polis Yang Dibutuhkan
Untuk perubahan polis, Anda diminta untuk menuliskannya dalam Formulir Perubahan Data Polis yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan Anda wajib menanda tangani formulir tersebut atau mengisi formulir endorsement pada website

F. Penutupan Asuransi

Dalam penutupan asuransi, Anda diminta untuk menuliskan kondisi kendaraan Anda
a.    Merk / type
b.    Tahun/warna
c.    BPKB atas nama
d.    Nama penanggung
e.    Nama tertanggung
f.    Harga pertanggungan (HP)
g.    Premi asuransi
h.    Periode asuransi
i.    Bentuk pertanggungan

Ketentuan-ketentuan penentuan asuransi adalah sebagai berikut :
1.    Asuransi hanya berlaku untuk tanggungan kerugian yang diakibatkan oleh :
a.    Kehilangan, pencurian atau perampasan dengan kekerasan
b.    Kebakaran atau kerusakan akibat kecelakaan hingga mencapai 75% atau lebih dari harga pertanggungan (HP).

2.    Penyusutan harga pertanggungan (HP)
HP tahun pertama adalah     : 100% dari OTR
HP tahun kedua adalah    : 85% dari OTR
HP tahun ketiga adalah    : 75% dari OTR

3.    Biaya resiko sendiri untuk setiap kerugian / peristiwa adalah 10% dari pertanggungan (HP) apabila tidak melampirkan S.K.K.K.B kadit serse (POLDA)

4.    Klaim asuransi harus dilaporkan maksimal 2 x 24 jam sejak terjadinya peristiwa kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan syarat melampirkan sebagai berikut:

a.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (polsek/polres) berikut :
Permohonan/ pengantar pemblokiran STNK (polsek/polres setempat)
Surat/tanda blokir STNK (samsat)
Berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan kemajuan (LAPJU)
Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor (S.K.K.K.B) kaditserse (POLDA)
b.    Pengisisan formulir klaim asuransi
c.    Fotocopy KTP dan SIM C pengendara/pelapor yang berlaku
d.    Fotocopy KTP dan SIM C pemohon/tertanggung
e.    Menyerahkan STNK dan kunci kontak asli
f.    Kwitansi asli pembayaran iklan di media
g.    Berita kehilangan di surat kabar

5.    Asuransi tidak menanggung kehilangan kendaraan debitor apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : (dan selanjutnya tertanggung harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo)
a.    Kendaraan digunakan unuk komersial (Ojek)
b.    Diakibatkan oleh penipuan/penggelapan
c.    Kendaraan dipindah tangankan tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
d.    Kendaraan dikemudikan tanpa SIM yang sah
e.    Kendaraan diparkir tidak pada tempatnya
f.    Kendaraan digunakan untuk perlombaan
6.    Penggantian klaim asuransi dibayar dalam bentuk uang, bukan berupa sepeda motor berdasarkan harga sesaat sebelumterjadinya kerusakan atau kehilangan maksimum sebesar harga pertanggungan (HP), setelah dipotong biaya pelunasan kepada PT. Adira Diamika Multi Finance Tbk.

Sumber : http://www.asuransi.adira.co.id/Home/tabid/36/language/id-ID/Default.aspx

Rabu, 23 Januari 2013

Prinsip - Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest:

Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.

Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith:

Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause:

Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity:

Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation:

Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Menurut Sumber lain:

Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.

Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :

    Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
    Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
    Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
    Prinsip Perwalian (Subrogation)
    Prinsip Kontribusi (Contribution)
    Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)


Sumber :
http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance
http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-prinsip.htm

Jenis-Jenis Asuransi

Jenis-Jenis Asuransi Yang Berada Di Indonesia

Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.

Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut

Asuransi Kesehatan

Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.

Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.

Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?

Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.

Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?

Asuransi Jiwa Term Life

Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.

Asuransi Jiwa Whole Life

Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.

Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.

Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
  1. Asuransi Pensiun
  2. Asuransi Rumah
  3. Asuransi Mobil
  4. Unit Link
  5. Asuransi Syariah
  6.  
Penjelasan Menurut sumber lain :

Asuransi bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat kita dan memang merupakan suatu hal yang banyak berkaitan dengan segala kegiatan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, contohnya ketika kita berpergian menggunakan bus antar kota yang biasanya dalam tiket yang kita beli sudah termasuk asuransi.


Memang asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya, dari mulai hal yang wajar samai hal-hal yang tidak lumrah pun ternyata bisa kita asuransikan. Sekedar untuk menyegarkan ingatan dan mengenal jenis-jenis asuransi yang paling banyak digunakan maka tidak ada salahnya jika meluangkan waktu untuk membaca ulasan mengenainya berikut ini.

Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.

Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.

Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.

Asuransi Jiwa
Wah tampaknya kalau yang satu ini mungkin adalah jenis asuransi yang memang sudah lama kita kenal dan merupakan asuransi yang paling lumrah dan banyak digunakan, asuransi ini sendiri menjamin kita dan keluarga secara finansial dari kemungkinan terburuk seperti kematian dan kecelakaan.

Jenis asuransi di atas tadi bisa menjadi referensi yang berguna jika kamu memang berencana mengikuti salahsatunya maka kamu harus segera mencari informasi yang lengkap, dan saya ingatkan untuk lebih hati-hati dan cermat dalam memilih asuransi yang benar-benar cocok dan kamu butuhkan. 


Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:

Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.

Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.



Sumber : 
http://blog.uin-malang.ac.id/makeityourringdiamondengagementrings101/jenis-jenis-asuransi-yang-berada-di-indonesia/
http://ananda.hobbious.com/2012/10/mengenal-jenis-asuransi.html
http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-jenis.html

Sejarah Asuransi

Sejarah Awal Asuransi

Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya.
Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar.

Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41.

Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong.
Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik.

Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.

Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.



Asuransi Zaman Kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.



Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.



Sejarah Asuransi Dari Tahun ke Tahun

Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier peliengkapan dan perbekalan tentarakerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga badai.

Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberian proteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberi proteksi memberikan semacam balasjasa berupa uang premi kepada pihak pemberi proteksi.

Tahun 50- 200
Kaisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semua kerugian yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakan pula premi.
Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yang disebut “Collegia”. Para serdadu Romawi “Collegia” kegiatan sosial yang diadakan antara lain, mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal atau gugur di medan perang.

Para budak belian pun membentuk Collegianya dengan maksud apabila meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum). Demikian pula para saudara dan para aktor di Italia membentuk Collegia yang disebut “Collegia Tennorioum” dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya.

Tahun 1194-1266
Perkembangan perekonomian manusia dari tahun ke tahun berjalan terus dan periode ini dikenal suatu “Guild System” (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama, maka pada waktu itu terbentuklah gilda tukang kayu, gilda tukang roti dan sebagainya.

Tujuannya sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dari data di alas dapat dikatakan bahwa “Collegia” dan “Sistem Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperoleh popularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harus ditanggulangi. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terns dan akhimya pada masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266) dibentuk Undang-Undang Asuransi yang tercantum dalam “ROLE’SDE OLERON”.





Sumber :
http://mediaasuransi.wordpress.com/category/sejarah-asuransi/
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/asuransi-zaman-kemerdekaan/#more-71
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/sejarah-asuransi-di-indonesia/#more-70
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/sejarah-asuransi-dari-tahun-ke-tahun/#more-69
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/sejarah-awal-asuransi/#more-68