Senin, 28 Januari 2013

Tugas Kelompok Asuransi (Praktek)

Nama Kelompok :
1.    Melisa Puspitasari (342.10.345)
2.    Dwina Surya Lestari (322.10.220)
3.    Resti Ramadhani (352.10.770)

Kelas : 3DD04

Jurusan : D3-Manajemen Keuangan, Universitas Gunadarma

Nama Ansuransi :
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
Komp. Ruko Grand Mall Bekasi Blok C No. 9
Jalan Jend. Sudirman No.1, Kranji-Bekasi 17135
Telp : (021) 8892107

Cara mengikuti adira :
Karyawan :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.    Slip gaji atau fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.


Profesi :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy ijin praktek.
4.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
5.    Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
6.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.



Wiraswasta :
1.    Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.    Fotocopy Kartu Keluarga.
3.    Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.    Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.    Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
6.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.



Perusahaan Badan Hukum :
1.    Fotocopy KTP pengurus (komisaris & direktur).
2.    Fotocopy rekening koran (3 bulan terakhir) atau laporan keuangan.
3.    Fotocopy akte pendirian & perubahannya.
4.    Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
5.    Fotocopy NPWP. (**)



Keterangan:
(*)    Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)    Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-    ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-    Kantor Pos.
-    Kantor cabang Adira Finance.


Sumber : http://www.adira.co.id/LayananProduk/PersyaratandanDokumenKredit/tabid/69/language/id-ID/Default.aspx

Isi Perjanjian antara ansuransi dengan pemilik/penjamin
Dalam hal ini adanya pernyataan perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia (selanjutnya berikut setiap perubahan dan pembaharuannya disebut “perjanjian”) dibuat pada hari apa,tanggal,bulan,tahun. Kemudian adanya persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1.    Fasilitas Kredit
Dimana fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur (ansuransi ADIRA Finance) kepada debitur (pemilik) adanya jumlah uang fasilitas kredit,bunga,besarnya angsuran perbulan,jangka waktu angsuran,tujuan penggunaan dan pembiayaan ansuransi, administrasi, serta uang muka jaminan saat awal mulai perjanjian.

2.    Jaminan
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban debitur kepada kreditur berikut bunga,denda,provisi serta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian, debitur menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian adalah merek/tahun kendaraan (Misalnya honda), nomor mesin, nomor chasis, nomor BPKB, nomor faktur/invoice, nomor polis, nilai jaminan, nilai penjamin.

3.    Lain-lain
Dalam hal ini dimana debitur tunduk pada perjanjian sesuai dengan syarat dan mulai berlaku sejak tanggal pencairan fasilitas kredit dan berakhirnya sampai seluruh kewajiban debitur kepada kreditur telah diselesaikan
Dalam perjanjian yang sudah dilakukan, maka akan adanya tanda tangan oleh kreditur (ansuransi ADIRA FINANCE),debitur(pemilik/penjamin),menyetujui (komisaris/suami/istri), dan saksi pertama serta saksi kedua.

Item yang tertera di dalam polis PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
A. New Application
1. Mencari informasi produk
2. Lengkapi dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Aplikasi disetujui
5. Menerima Cover Note
6. Pembayaran premi dan terima polis

Revisi flow diatas menjadi :
1.    Mencari informasi produk
2.    Lengkapi data dan serahkan dokumen
3.    Survey
4.    Aplikasi disetujui
5.    Terima polis
6.    Pembayaran premi dan konfirmasi pembayaran

Dalam melakukan proses aplikasi asuransi baru, Anda dapat memperoleh informasi produk-produk asuransi Adira Insurance melalui web site di www.asuransi.adira.co.id atau menghubungi kantor representatif kami terdekat, atau Adira Care 500 456. (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel)
Selain itu untuk kemudahan Anda, Adira Insurance telah menyediakan fasilitas simulasi premi melalui www.asuransi.adira.co.id untuk mengetahui perkiraan premi yang harus Anda bayarkan.
Setelah melengkapi dokumen, pelaksanaan survey, serta mendapatkan persetujuan dari Adira Insurance, Anda dapat langsung melakukan pembayaran premi. Proses dan konfirmasi pembayaran premi dapat dilhat pada Prosedur Pembayaran Premi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran proses aplikasi asuransi, pada saat melakukan pengajuan aplikasi asuransi harap melengkapi dokumen sebagai berikut:
    Formulir Aplikasi Asuransi.
    Salinan KTP / SIM yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    Salinan STNK yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    Dokumen lainnya mengacu kepada jenis asuransi yang dipilih.

B. Payment Procedures

B.1 Metode Pembayaran
Setelah mengetahui besarnya premi asuransi yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui beberapa alternatif cara pembayaran, yaitu :
1.    Tunai atau Kartu Kredit,  dengan langsung datang ke kantor pelayanan kami terdekat
2.    Transfer melalui ATM, ke rekening Adira Insurance yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
3.    Setoran tunai atau transfer, melalui bank Anda ke rekening Adira Insurance atau ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
4.    Transfer melalui ATM atau bank Anda ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)

Yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir setoran tunai atau transfer tunai melalui bank Anda adalah sebagai berikut:
1.    Nomor rekening yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
2.    Nama penerima, yaitu : PT. Asuransi Adira Dinamika.
3.    Nama Bank penerima, sesuaikan dengan nomor rekening yang dipilih
4.    Jumlah premi yang dibayarkan termasuk biaya administrasi
5.    Berita atau keterangan yang mencantumkan no. polis Anda:
Contoh:
Pembayaran premi polis no. 010206000123 atas nama Santo no. telepon 555 4444.

B.2 Konfirmasi Pembayaran
Untuk pembayaran yang dilakukan secara setoran atau tunai, lakukan konfirmasi segera setelah melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:

1. Telepon
Telpon ke cabang penerbit polis atau Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel) dengan menyebutkan no. polis dan jumlah premi yang Anda bayarkan.

2. SMS Channel
Kirimkan SMS dengan format #PAID spasi nomor polis Anda spasi jumlah premi asuransi yang Anda bayarkan
Contoh: #PAID 010206000123 Rp 5.680.000

3. Email
Konfirmasi pembayaran melalui email ditujukan ke autocillincare@asuransi.adira.co.id dengan :
3.1 Subject/Judul email : Pembayaran premi polis No. xxxx (nomor polis)
3.2 Isi email :
1.    Nama Pelanggan dan nomor telepon yang bisa dihubungi (contoh: Santo / 021 555 4444)
2.    No. Polis (contoh: 010206000123)
3.    Jumlah premi yang dibayarkan beserta mata uangnya (contoh: Rp. 5.680.000)
4.    Tgl, Bulan, dan Tahun pembayaran dilakukan (contoh: 15 Oktober 2007)
5.    Nomor rekening PT Asuransi Adira Dinamika yang dituju
6.    Bank dan Nomor rekening yang digunakan untuk membayar premi

4. Website
Lakukan konfirmasi dengan mengisi formulir konfirmasi pembayaran secara lengkap sesuai dengan panduan yang diberikan.

C. Claim Procedures

Proses pengajuan dan proses klaim di Adira Insurance secara keseluruhan cukup sederhana. Anda cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam polis.

c.1 Jenis Kerugian
Untuk asuransi kendaraan bermotor dan alat berat, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian berikut:
  • Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis.
  • Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.

c.2 Prosedur Klaim
1. Lapor klaim
2. Siapkan dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Klaim disetujui
5. Penggantian kerugian

(flow diatas tidak ada perubahan)
Berikut penjelasan mengenai proses klaim di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:
1.    Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui:
2.    Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat,
3.    Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel),
4.    Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456,
5.    Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Laporan Klaim yang tersedia.
6.    Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Segeralah menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.
7.    Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.
8.    Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
9.    Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan autocillin.

 c.3 Dokumen Klaim Yang Dibutuhkan

Untuk seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan, Anda wajib menanda tangani formulir tersebut.
Untuk asuransi kendaraan bermotor, dokumen pendukung pelaporan klaim adalah sebagai berikut :
1.    Salinan SIM yang masih berlaku
2.    Salinan STNK yang masih berlaku
3.    Dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis klaim yang diajukan
Untuk dokumen pendukung lainnya mengacu kepada kebijakan masing-masing jenis asuransi.

D. Renewal Procedures

1. Menerima penawaran perpanjangan
2. Konfirmasi perpanjangan
3. Survey (bila ada perubahan/penambahan jaminan)
4. Pembayaran premi dan terima polis

Untuk asuransi kendaraan bermotor (mobil) dan asuransi rumah tinggal, Adira Insurance akan mengirimkan Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) yang mencantumkan jumlah premi untuk periode selanjutnya. Dan Adira Insurance akan menghubungi Anda via telepon atau SMS untuk mengingatkan jatuh tempo polis (dengan kondisi informasi telepon dan alamat Anda lengkap dan dapat dihubungi)
Untuk konfirmasi perpanjangan polis Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara berikut :
1.    Datang langsung ke kantor representatif Adira Insurance terdekat.
2.    Hubungi kantor representatif Adira Insurance terdekat atau Adira Care 500 456.
3.    SMS Channel 0812 111 3456.
4.    Online Renewal Confirmation via Website dengan mengisi formulir yang tersedia.

Pastikan bahwa informasi yang tercantum pada Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) adalah benar dan akurat. Apabila terdapat perubahan atau perbedaan segera informasikan kepada Adira Insurance agar dapat dilakukan penyesuaian.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kantor pelayanan kami terdekat atau Adira Care 500 456.

E. Endorsement Procedures

Selama periode asuransi berjalan Anda dapat melakukan perubahan terhadap perjanjian asuransi dengan merubah kondisi pertanggungan atau data-data yang tercatat dalam polis. Proses perubahan data atau kondisi pertanggungan ini disebut dengan proses perubahan polis atau Endorsement. Perubahan polis dapat berupa penambahan atau pengurangan risiko yang dijamin, perubahan data pelanggan, perubahan data objek pertanggungan, dan lainnya. Kami sangat menghargai informasi yang diberikan guna merubah data polis yang ada menjadi lengkap dan akurat.

e.1 Prosedur Perubahan Polis
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai proses perubahan polis di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:

1.    Lapor perubahan
2.    Siapkan dan serahkan dokumen (jika diperlukan)
3.    Survey (jika diperlukan)
4.    Perubahan disetujui
5.    Penerbitan surat perubahan polis
6.    Pembayaran/pengembalian premi bila ada

Revisi flow diatas menjadi :
1.    Lapor perubahan
2.    Serahkan dokumen (jika diperlukan)
3.    Survey (jika diperlukan)
4.    Perubahan disetujui
5.    Terima surat perubahan polis
6.    Pembayaran/pengembalian premi (jika ada)

1.    Untuk keperluan perubahan data atau kondisi pertanggungan, Anda dapat menyampaikannya melalui:
2.    Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat
3.    Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500 456.
4.    Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456.
5.    Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Endorsement yang tersedia.
6.    Dokumen yang diperlukan untuk proses endorsement disesuaikan dengan perubahan yang diajukan. Segera siapkan data yang lengkap dan akurat dan serahkan ke Adira Insurance agar perubahan polis yang diajukan dapat segera diproses.
7.    Beberapa perubahan polis membutuhkan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan yang diajukan sesuai dengan kondisi objek pertanggungan yang diasuransikan.
8.    Perubahan yang dilakukan akan diterbitkan dalam Surat Perubahan Polis (Endorsement Slip) dan hanya mencantum perubahan yang dilakukan, untuk data yang tidak berubah tetap mengacu kepada polis. Dengan demikian polis tetap berlaku ditambah dengan endorsement slip yang ada.
9.    Penambahan/pengembalian premi akan terjadi jika perubahan polis yang diajukan mengakibatkan perubahan harga pertanggungan.

e.2 Dokumen Perubahan Polis Yang Dibutuhkan
Untuk perubahan polis, Anda diminta untuk menuliskannya dalam Formulir Perubahan Data Polis yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan Anda wajib menanda tangani formulir tersebut atau mengisi formulir endorsement pada website

F. Penutupan Asuransi

Dalam penutupan asuransi, Anda diminta untuk menuliskan kondisi kendaraan Anda
a.    Merk / type
b.    Tahun/warna
c.    BPKB atas nama
d.    Nama penanggung
e.    Nama tertanggung
f.    Harga pertanggungan (HP)
g.    Premi asuransi
h.    Periode asuransi
i.    Bentuk pertanggungan

Ketentuan-ketentuan penentuan asuransi adalah sebagai berikut :
1.    Asuransi hanya berlaku untuk tanggungan kerugian yang diakibatkan oleh :
a.    Kehilangan, pencurian atau perampasan dengan kekerasan
b.    Kebakaran atau kerusakan akibat kecelakaan hingga mencapai 75% atau lebih dari harga pertanggungan (HP).

2.    Penyusutan harga pertanggungan (HP)
HP tahun pertama adalah     : 100% dari OTR
HP tahun kedua adalah    : 85% dari OTR
HP tahun ketiga adalah    : 75% dari OTR

3.    Biaya resiko sendiri untuk setiap kerugian / peristiwa adalah 10% dari pertanggungan (HP) apabila tidak melampirkan S.K.K.K.B kadit serse (POLDA)

4.    Klaim asuransi harus dilaporkan maksimal 2 x 24 jam sejak terjadinya peristiwa kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan syarat melampirkan sebagai berikut:

a.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (polsek/polres) berikut :
Permohonan/ pengantar pemblokiran STNK (polsek/polres setempat)
Surat/tanda blokir STNK (samsat)
Berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan kemajuan (LAPJU)
Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor (S.K.K.K.B) kaditserse (POLDA)
b.    Pengisisan formulir klaim asuransi
c.    Fotocopy KTP dan SIM C pengendara/pelapor yang berlaku
d.    Fotocopy KTP dan SIM C pemohon/tertanggung
e.    Menyerahkan STNK dan kunci kontak asli
f.    Kwitansi asli pembayaran iklan di media
g.    Berita kehilangan di surat kabar

5.    Asuransi tidak menanggung kehilangan kendaraan debitor apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : (dan selanjutnya tertanggung harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo)
a.    Kendaraan digunakan unuk komersial (Ojek)
b.    Diakibatkan oleh penipuan/penggelapan
c.    Kendaraan dipindah tangankan tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
d.    Kendaraan dikemudikan tanpa SIM yang sah
e.    Kendaraan diparkir tidak pada tempatnya
f.    Kendaraan digunakan untuk perlombaan
6.    Penggantian klaim asuransi dibayar dalam bentuk uang, bukan berupa sepeda motor berdasarkan harga sesaat sebelumterjadinya kerusakan atau kehilangan maksimum sebesar harga pertanggungan (HP), setelah dipotong biaya pelunasan kepada PT. Adira Diamika Multi Finance Tbk.

Sumber : http://www.asuransi.adira.co.id/Home/tabid/36/language/id-ID/Default.aspx

Rabu, 23 Januari 2013

Prinsip - Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest:

Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.

Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith:

Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause:

Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity:

Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation:

Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:

Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Menurut Sumber lain:

Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.

Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :

    Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
    Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
    Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
    Prinsip Perwalian (Subrogation)
    Prinsip Kontribusi (Contribution)
    Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)


Sumber :
http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance
http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-prinsip.htm

Jenis-Jenis Asuransi

Jenis-Jenis Asuransi Yang Berada Di Indonesia

Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.

Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut

Asuransi Kesehatan

Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.

Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.

Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?

Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.

Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?

Asuransi Jiwa Term Life

Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.

Asuransi Jiwa Whole Life

Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.

Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.

Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
  1. Asuransi Pensiun
  2. Asuransi Rumah
  3. Asuransi Mobil
  4. Unit Link
  5. Asuransi Syariah
  6.  
Penjelasan Menurut sumber lain :

Asuransi bukanlah hal yang aneh dalam masyarakat kita dan memang merupakan suatu hal yang banyak berkaitan dengan segala kegiatan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, contohnya ketika kita berpergian menggunakan bus antar kota yang biasanya dalam tiket yang kita beli sudah termasuk asuransi.


Memang asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya, dari mulai hal yang wajar samai hal-hal yang tidak lumrah pun ternyata bisa kita asuransikan. Sekedar untuk menyegarkan ingatan dan mengenal jenis-jenis asuransi yang paling banyak digunakan maka tidak ada salahnya jika meluangkan waktu untuk membaca ulasan mengenainya berikut ini.

Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.

Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.

Asuransi Properti dan Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.

Asuransi Jiwa
Wah tampaknya kalau yang satu ini mungkin adalah jenis asuransi yang memang sudah lama kita kenal dan merupakan asuransi yang paling lumrah dan banyak digunakan, asuransi ini sendiri menjamin kita dan keluarga secara finansial dari kemungkinan terburuk seperti kematian dan kecelakaan.

Jenis asuransi di atas tadi bisa menjadi referensi yang berguna jika kamu memang berencana mengikuti salahsatunya maka kamu harus segera mencari informasi yang lengkap, dan saya ingatkan untuk lebih hati-hati dan cermat dalam memilih asuransi yang benar-benar cocok dan kamu butuhkan. 


Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:

Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.

Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.



Sumber : 
http://blog.uin-malang.ac.id/makeityourringdiamondengagementrings101/jenis-jenis-asuransi-yang-berada-di-indonesia/
http://ananda.hobbious.com/2012/10/mengenal-jenis-asuransi.html
http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-jenis.html

Sejarah Asuransi

Sejarah Awal Asuransi

Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya.
Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar.

Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41.

Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong.
Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik.

Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.

Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.



Asuransi Zaman Kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.



Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.



Sejarah Asuransi Dari Tahun ke Tahun

Tahun 215 SM
Pada tahun 215 SM Pemerintah Kerajaan Romawi didesak oleh para Supplier peliengkapan dan perbekalan tentarakerajaan untuk menerima konsep yang melindungi mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim seperti halnya serangah musuh dan juga badai.

Tahun 50 SM
CICERO pada kira-kira tahun 50 SM memberi penjelasan tentang praktek pemberian proteksi atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang dan surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalan maka pihak yang diberi proteksi memberikan semacam balasjasa berupa uang premi kepada pihak pemberi proteksi.

Tahun 50- 200
Kaisar CLAUDIUS mengeluarkan suatu jaminan kepada Importir terhadap semua kerugian yang mereka derita akibat angin badai. Tentunya dalam hal ini dikenakan pula premi.
Pada sekitar tahun 200 ini di Romawi tumbuh perkumpulan- perkumpulan yang disebut “Collegia”. Para serdadu Romawi “Collegia” kegiatan sosial yang diadakan antara lain, mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang meninggal atau gugur di medan perang.

Para budak belian pun membentuk Collegianya dengan maksud apabila meninggal dapat dikubur dengan layak (disebut Collegia Nititum). Demikian pula para saudara dan para aktor di Italia membentuk Collegia yang disebut “Collegia Tennorioum” dengan maksud untuk membantu para janda dan anak-anak yatim para anggotanya.

Tahun 1194-1266
Perkembangan perekonomian manusia dari tahun ke tahun berjalan terus dan periode ini dikenal suatu “Guild System” (Sistem Gilda), yaitu perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai profesi sama, maka pada waktu itu terbentuklah gilda tukang kayu, gilda tukang roti dan sebagainya.

Tujuannya sama dengan tujuan Collegia pada zaman Romawi, yakni meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dari data di alas dapat dikatakan bahwa “Collegia” dan “Sistem Gilda” merupakan penemuan-penemuan sosial yang memperoleh popularitas dan pengakuan masyarakat terhadap adanya risiko-risiko yang harus ditanggulangi. Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi tumbuh terns dan akhimya pada masa pemerintahan RATU ELEANOR dari Belgia (1194 – 1266) dibentuk Undang-Undang Asuransi yang tercantum dalam “ROLE’SDE OLERON”.





Sumber :
http://mediaasuransi.wordpress.com/category/sejarah-asuransi/
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/asuransi-zaman-kemerdekaan/#more-71
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/sejarah-asuransi-di-indonesia/#more-70
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/sejarah-asuransi-dari-tahun-ke-tahun/#more-69
 http://mediaasuransi.wordpress.com/2010/01/19/sejarah-awal-asuransi/#more-68




Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek dan Objek

Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini  berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :

1. Adanya Kepentingan
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen.     

2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH.,  Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)

3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa. 

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)

1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.

2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung

Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
Tujuan Khusus, adalah :
Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.


Sifat Asuransi

Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)   

a.    Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).


b.    Sifat timbal balik (Weder Kerige)
 Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.

Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.

c.    Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).


d.    Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya.

Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.

 Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada  ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.


e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan  hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin.

Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.


Polis dan Premi di dalam Asuransi 

 -    Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)

Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).

-    Fungsi Umum Polis, adalah :
Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.


-    Is polis pada Umumnya dalam Asuransi

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.



-    Premi Didalam Asuransi

Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.


Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran.( mmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41)


Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.


Subyek dan Obyek Asuransi

-    Subyek Asuransi

Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung.( bid, halaman 34)


Jadi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (KUHD) bisa disaimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu :
Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
Pihak penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti rugi



-    Obyek Asurans

Yang dipergunakan pada umumny adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya ; rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan.

Disamping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik pabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.

Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu :
Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
Hak milik atas benda
Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.


Obyek pertanggungan dikenal pula dengan sebutan “Kepintangan”. kepentingan merupakan unsur utama dalam pertanggungan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa bila pada waktu pertanggungan seorang tertanggung tidak mempunyai kepentingan atas benda yang dipertanggungkan, penanggung tidak wajib memberi ganti rugi.


Mengingat pentingnya obyek pertanggungan tersebut maka tidak setiap kepentingan dapat dieprtanggungkan. Agar dapat diprtanggungkan, kepentingan yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu.

Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa yang dapat menjadi obyek asuransi ialah semua kepentingan yang :
Dapat dinilai dengan sejumlah uang
Dapat diancam oleh macam bahaya
Tidak dikecualikan oleh undang-undang


Ada kalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita karena tidak mendapat untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak ada suatu benda berwujud, yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan sebagainya. Jadi selama persetujuan asuransi berjalan, tidak ada suatu benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya.(W irjono Prof Jodikoro, SH., Asuransi di Indonesia, penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1994, halaman 41)


a.    Benda Pertanggungan

Jika seorang pemilik rumah mempertanggungkan rumahnya terhadap bahaya kebakaran, maka disini benda pertanggungannya ialah apa yang menjadi obyek dari bahaya itu, yaitu rumahnya. Kerugian yang timbul disebabkan terbakarnya rumah. Sebagai akibat kebakaran rumah, maka pemilik menderita suatu kehilangan yang akan diganti kerugiannya oleh penanggung dan rumah itulah benda yang terkena.


Dalam hal ini benda pertanggungannya jatuh bersamaan dengan pokok pertanggungannya.(Prof. emmy Pangaribuan Simanjuntak, Op Cit, Halaman 13 : 14)


b.    Kepentingan Yang Tidak Jatuh Bersamaan Dengan Benda Pertanggungan

Ada pertanggungan dimana benda pertanggungannya dan pokok pertanggungannya tidak jatuh bersama. Pokok pertanggungan berbeda dengan benda pertanggungan, walaupun sering dikemukakan bahwa pokok penanggungan dan benda pertanggungan itu adalah identik.

Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupkan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau tidak pasti. Unsur kepentingan adalah unsur mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada sat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya evenemen.

Molengraff mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan ialah harta kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan tertanggung yang dipertanggungkan yang mungkin diserang bahaya. Definisi Molengraff ini menunjuk langsung pada benda, yakni harta kekayaan.

Namun hal ini sulit dijelaskan pada pertanggungan kendaraan bermotor dengan WA (Wettelijke Annsprakelijkeheid), yaitu pertanggungan tanggung jawab menurut hukum. Pada pertentangan jenis ini yang merupakan kepentingan ialah kewajiban tertanggung menurut hukum terhadap kerugian pada pihak ketiga. Jadi singkatnya menurut Purwosutjipto, S.H., kepentingan adalah hak dan kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan.





Sumber : http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-asuransi-umum-tujuan.html