Kamis, 25 April 2013

Profil Perusahaan (Hubungan Industrial Pancasila)


SUCOFINDO



Kantor Pusat: Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124 Fax  : (021) 7986473, 7983888 Email : customer.service@sucofindo.co.id


PT Superintending Company of Indonesia (Persero), atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian. Saat ini, 95% saham Sucofindo dimiliki Pemerintah Republik Indonesia, dan 5% oleh SGS. Pemerintah merencanakan privatisasi SUCOFINDO pada tahun 2008.

Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di bidangnya.

SUCOFINDO didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956 sebagai perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang 95% sahamnya dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dan 5% dikuasai oleh Societe Generale de Surveillance (SGS) Holding, SA.

Berawal dari perkembangan kegiatan perdagangan terutama terhadap komoditi pertanian, kelancaran arus barang dan pengamanan devisa Negara dalam perdagangan ekspor-impor, kemudian melalui kreatifitas, SUCOFINDO melakukan inovasi jasa-jasa baru pada basis kompetensinya seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha.

Bisnis Jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah cargo superintendence & inspection, kemudian melalui analysis study dan inovasi SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa, sehingga selanjutnya lahirlah jasa-jasa warehousing & forwarding, analytical laboratories, industrial & marine engineering, fumigation & industrial hygiene.

SUCOFINDO kini memiliki 10 unit bisnis (SBU=Strategic Business Unit), yaitu:

  1.     SBU AGRI
  2.     SBU INKO
  3.     SBU Migas
  4.     SBU Mineral
  5.     SBU FINS
  6.     SBU KKL
  7.     SBU SICS
  8.     SBU PII
  9.     SBU FINS
  10.     SBU JUM


Tata Kelola Sebagai sebuah entitas bisnis, PT SUCOFINDO (Persero) senantiasa berupaya meningkatkan nilai perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud adalah: Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan. Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai acuan dan panduan dalam menerapkan GCG, SUCOFINDO telah menerbitkan Pedoman Penerapan GCG sebagaimana pembaruan yang paling akhir dituangkan dalam Peraturan Perusahaan Nomor 1/PP/2008, didalamnya memuat 5 (lima) buku, yang terdiri atas: Buku I : Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Buku II : Pedoman Bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dengan lampiran Etika Usaha dan Tatanan Perilaku (Code of Conduct) Buku III : Pedoman Komite Audit Buku IV : Pedoman GCG Self-Assessment Checklist Buku V : Pedoman Kerangka Kerja dan Implementasi GCG


  • Layanan kami di bidang Inspeksi dan Audit

Kami menyediakan layanan inspeksi kuantitas dan kualitas produk/komoditas pertanian, kehutanan, kelautan-perikanan, pangan olahan, industri, pertambangan, minyak dan gas hingga produk konsumen.

Kegiatan ini umumnya bertujuan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bertransaksi dan atau memastikan dipenuhinya standar teknis yang berlaku bagi produk/komoditas yang diperdagangkan. Kami juga menyediakan layanan audit guna memastikan kapasitas dan kemampuan calon pemasok.

Di bawah ini adalah beberapa jenis layanan inspeksi dan audit kami. Untuk mengetahui layanan berdasarkan obyek, silakan mengakses panel informasi di sebelah kiri. Anda juga dapat mengetahui layanan ini berdasarkan jenis industri.


  • Inspeksi Produk Batubara

Mengurangi risiko usaha dalam kegiatan perdagangan, investasi maupun industri pertambangan batubara. Sertifikat yang kami terbitkan dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan L/C.


  • Inspeksi Produk Konsumen

Inspeksi kualitas dan kuantitas produk pada tiap tahapan produksi untuk memastikan terpenuhinya kondisi yang dipersyaratkan dalam suatu transaksi.


  • Verifikasi Integritas Fasilitas Industri

Pemerintah mewajibkan adanya pemeriksaan integritas fasilitas industri sebagai acuan dalam penerbitan izin operasi. Lingkup verifikasi mencakup fasilitas penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengiriman, produksi, pendukung, pembagkit tenaga listri, dan pengolahan limbah/


  • Audit Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP 24/07

Memastikan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan PERKAP No. 24/2007. Sistem Manajemen Pengamanan menyediakan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan terhadap organisasi.


  • Layanan kami di bidang Pengujian dan Analisis

Sucofindo memiliki sarana pengujian dan analisis yang lengkap untuk memastikan aspek mutu dan keamanan produk. Kapabilitas laboratorium kami meliputi pengujian kimia, mikrobiologi, kalibrasi, elektrikal dan elektronika, keteknikan dan pengujain mineral dan pemrosesan mineral. Silakan akses panel informasi di bagian kiri untuk detil layanan Pengujian dan Analisis berdasarkan obyek pengujian, dan panel bagian kanan berdasarkan jenis industri. Beberapa contoh layanan Pengujian dan Analisis kami, diantaranya adalah:


  • Pengujian Keamanan Produk Listrik dan Elektronika

Dalam rangka perlindungan konsumen dan lingkungan, semua produk listrik dan elektronika yang beredar di pasar harus memenuhi persyaratan keamanan. Saat ini, konsumen di seluruh dunia semakin peduli atas keamanan produk, sehingga kemampuan produk untuk memenuhi persyaratan keamanan akan menjadi kunci sukses dalam menembus pasar lokal dan internasional.


  • Monitoring Kualitas Kesehatan Lingkungan Kerja

Kesehatan lingkungan kerja meliputi pemenuhan persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.


  • Monitoring Kualitas Air Bersih dan Air Minum

Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang digunakan sesuai peruntukkannya. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilakukan upaya agar air yang dikonsumsi tidak menimbulkan gangguan kesehatan.


  • Layanan kami di bidang Sertifikasi

Layanan sertifikasi kami mencakup sertifikasi sistem manajemen dan sertifikasi produk. Beberapa skema sertifikasi sistem manajemen diantaranya adalah ISO 9000, ISO 14000, OHSAS 18000, SA 8000, RSPO, HAACP, Manajemen Hutan Lestari, Chain of Custody dan Legal Source. Serifikasi produk diantaranya meliputi sertifikasi produk listrik dan elektronika, pupuk dan produk kimia, makanan dan minuman, baja serta komoditas pertanian.


  • Sertifikasi ISO 9001:2008

Sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing organisasi.


  • Sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP)

Akhir-akhir ini terjadi peningkatan permintaan terhadap kepastian keamanan pangan dan kualitas yang terbaik oleh konsumen dan pemerintah. Produksi makanan yang tidak aman dapat mengakibatkan keracunan makanan, penarikan produk, proses hukum/pengadilan yang panjang dan mahal dan tanpa disadari dapat merusak reputasi publik.


  • Sertifikasi HACCP

Perkembangan dunia pangan yang kian maju menuntut setiap negara untuk melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhannya. Proses perdagangan internasional tidak selalu mudah dilakukan dan lazimnya ketentuan yang diterapkan oleh negara tujuan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.





Sumber Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/SUCOFINDO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar