Kamis, 25 April 2013

Tugas Hubungan Industrial Pancasila

          Pengertian Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian secara formal tersebut, para pihak yang terkait dalam hubungan industrial adalah pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam keterangan diatas yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Pengusaha merupakan salah satu bagian dari pemberi kerja. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Secara formal pengertian ‘pekerja’ sama dengan ‘buruh’ yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengertian ‘pegawai’ sering digunakan untuk orang yang bekerja di pemerintahan, sehingga mereka disebut Pegawai Negeri. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. 

          Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

          Bentuk dan permasalahan hubungan kerja dan hubungan industrial di Indonesia yaitu hubungan kerja dan hubungan industrial memiliki hubungan yang berkaitan dimana di dalam hubungan industrial didalam terdapat berbagai macam hubungan kerja yang dilakukan. Seperti yang telah diterengkan diatas bahwa hubungan kerja merupakan hasil dari perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh yang mengikat antara kedua belah pihak beserta hak dan kewajibanya.
Untuk melindungi hak dan kewajiaban inilah pemerintah berusaha menjembatani dalam sebuah peraturan yang dapat melindungi antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hubungan kerja, yaitu beberapa contoh sebagai berikut : Adanya kesepakatan antara para pihak (tidak ada dwaling-paksaan, dwaling-penyesatan/kekhilafan atau bedrog-penipuan); Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukan perbuatan (cakap usia dan tidak di bawah perwalian/pengampuan); Ada (objek) pekerjaan yang diperjanjikan, (Causa) pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK); Apabila dalam suatu perjanjian kerja tidak memenuhi ketentuan syarat tersebut maka perjanjian batal demi hukum ( null and void ). Sebagaimana perbandingan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian perjanjian kerja terdapat dalam Pasal 1601a, yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang satu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain (majikan), selama waktu tertentu dengan menerima upah.

          Pengertian Hubungan Industrial Pancasila sebagai suatu subjek studi yang membahas sikap dan perilaku orang dalam organisasi kerja dimana mereka hidup. Hubungan industrial berusaha menjelaskan pola kerjasama, konflik, dan penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha dan antara kedua kelompok tersebut.
Dari definisi atau pengertian tadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan prilaku orang – orang didalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab – sebab yang menentukan terjadinya prilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan – penyimpangan yang terjadi. Sejarah Perkembangan Semasa Revolusi Industri : Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak baru revolusi industry pada pertengahan abad ke 18. Waktu itu hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, bahkan mungkin antara pekerja dan pengusaha masih bersaudara atau bertetangga. Dalam keadaan demikian masalah – masalah yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan secara pribadi dan bersifat kekeluargaan. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi. Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah – masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak gampang lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan. Sejak itu mulailah orang mempelajari dam membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang merupakan cikal bakal berkembangnya bidang Hubungan Industrial; Perkembangan Sesudah Revolusi Industri Sampai Akhir Abad ke 19: Waktu itu di Inggris dan Eropa Barat berkembang faham liberalism dalam ekonomi yang dikembangkan oleh Adam Smith seorang ahli ekonomi klasik Inggris. Faham Adam Smith ini terkenal dengan teori “Free Fight Liberalism”. Pada awal abad ke 19 itu keadaan pekerja masih menyedihkan sedangkan perusahaan berkembang dengan pesat. Melihat kondisi pekerja di Inggris dan Eropa Barat waktu itu Karl Marx mengemukakan suatu teori mengenai hubungan industrial. Dia mengatakan sebenarnya hubungan pekerja dan pengusaha bukanlah bersifat konflik akan tetapi bersifat antagonistic, yang memandang hubungan antara peker ja dan pengusaha adalah bertentangan. Karena yang namanya pengusaha akan selalu menekan upah pekerja serendah – serendahnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - sebesarnya.Sejarah membuktikan bahwa teori yang dikemukakan oleh Karl Marx ternyata tidak terbukti; Perkembangan Pada Permulaan Abad ke 20: Pandangan yang lebih modern dalam bidang manajemen dan hubungan industrial yang telah melibatkan para ahli ekonomi, insinyur, dan ahli ilmu jiwa sebenarnya baru berkembang pada tahun 1930an. Perkembangan ini didor ong oleh suatu program riset yang dilaksanakan oleh perusahaan “Hawthorne Western Electric” di Cicero IIionois dibawah bimbingan Elton Mayo untuk “Harvard School of Business Administration” yang dilaksanakan pada tahun 1927; Periode Demokrasi Terpimpin: Setelah pemberontakan G30S dapat ditumpas dan lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
Pada tahun 1974 untuk mengembangkan suatu system hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Industrial Pancasila”. 

      Landasan hubungan industrial terdiri atas: Landasan idil ialah pancasila; Landasan konsitusional ialah undang-undang dasar 1945; Landasan opersainal GBHN yang ditetapkan oleh MPR serta kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah.
Tujuan Hubungan Industrial berdasarkan hasil seminar HIP tahun 1974 (Shamad, 1995: 12) tujuan hubungan industrial adalah mengemban cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk: mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila serta; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui; penciptaan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha; meningkatkan produksi dan; meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai derajat manusia. Ciri-ciri Hubungan Industrial: Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara; Menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya; Melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan; Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan; Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Sarana Hubungan Industrial: Serikat pekrja/serikat buruh; Organisasi pengusaha; Lembaga kerja sama bipartit; Lembaga kerja sama Tripartit; Peraturan Perusahaan; Perjanian kerja bersama; Peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan dan; Lebaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

          Pengertian Perusahaan dan Tujuannya yaitu: Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu : Perusahaan Manufaktur (Manufacturing) adalah mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan; Perusahaan Dagang (Merchandising) adalah menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya; Perusahaan Jasa (Service) adalah menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Umumnya, terdapat empat jenis bentuk perusahaan yang berbeda, yakni : Perusahaan Perseorangan dimiliki oleh perorangan; Persekutuan (partnership) dimiliki dua atau lebih individu; Korporasi (corporation) dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah; Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation) menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

       Pengertian Peraturan Perusahaan pertama adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan). Pengertian Peraturan Perusahaan kedua adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Peraturan Perusahaan adalah aturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan: Peraturan perusahaan Dibuat oleh perusahaan, Setiap 2 tahun diperbaharui, Untuk berlakunya memerlukan pengesahan oleh perjabat berwenang, Tertulis, Dapat tidak berbahasa Indonesia; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan; Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

           Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkanoleh Menaker atau pejabat yang ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila ternyata Menaker atau pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan, maka peraturan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum memenuhi ketentuan atau persyaratan harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk diperbaiki. Dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat : Hak dan kewajiban pengusaha; Hak dan kewajiban pekerja/buruh; Syarat kerja; Tata tertib perusahaan; Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

    Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.

         Bagaimana cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan? Pengusaha atau pemilik perusahaan melakukan pemberitahuan kepada setiap pekerja/karyawan  dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.  Cara Perusahaan atau Pemilik Perusahaan di dalam memberitahukan pekerjanya mengenai peraturan perusahaan adalah dengan memberitahu dan menjelaskan secara lisan pada saat Pemilik Perusahaan menyeleksi dan mewawancarai para calon karyawan atau pekerjanya, bisa juga dengan memberikan hardcopy atau print out mengenai peraturan perusahaan secara lengkap dan jelas ke semua karyawan atau pekerjanya serta di pajang di setiap sudut Perusahaan agar dapat di baca oleh pekerjanya kapanpun.

           


Sumber Referensi :
http://ratri2009.blogspot.com/2011/02/ketenagakerjaan-hubungan-industrial.html
http://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
http://riniayu.blogspot.com/2010/03/hubungan-industrial-pancasila.html
http://mayachitchatting.wordpress.com/2012/09/19/hubungan-industrial-pancasila/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html
http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar