Selasa, 01 Maret 2011

Artikel Negara Menurut John Locke

Konsep Negara menurut John Locke, seorang pemikir asal Inggris pada abad 17


Menurut Locke, setiap negara itu pada awalnya terbentuk sebagai hasil perjanjian asali yang diadakan oleh beberapa orang yang setara. Perjanjian asali ini menetapkan bahwa orang-orang yang mengadakan perjanjian tersebut sepakat untuk mengangkat beberapa orang menjadi atasan mereka dan dengan hak untuk membuat hukum positif dan memerintah berdasar hukum tersebut. Tujuan dari kesepakatan dan pendelegasian kekuasaan ini adalah untuk pemeliharaan milik mereka, yakni menciptakan situasi sosial yang aman dan damai memungkinkan para warga menikmati milik pribadi (kehidupan, kebebasan, dan harta pribadi) mereka secara tenang. 

Mengapa mereka membuat perjanjian asali tersebut dapat dicari jawabannya pada apa yang terjadi sebelum perjanjian asali dibuat. Pada saat itu, mereka hidup dalam situasi social yang anarkis (tanpa pemerintahan) atau dengan kata lain berada dalam state of nature. Keadaan ini sebetulnya cukup baik tetapi terjadi juga ketidaknyamanan. Ketidaknyamanan itu berupa tidak adanya hukum yang baku, sistematis dan diakui yang melalui persetujuan bersama dianggap dan diakui oleh semua orang sebagai norma untuk yang adil dan tak adil dan sebagai tolok ukur umum untuk memutuskan pertengkaran mereka. Manusia tetap dipengaruhi oleh kepentingan mereka sendiri  . Selain itu, dalam keadaan alamiah, tidak ada hakim yang diakui dan tak memihak untuk memutuskan segala pertengkaran dengan otoritas menurut hukum yang baku. Dalam keadaan itu, setiap orang adalah hakim sekaligus pelaksana hukum alam, namun mereka memihak diri mereka sendiri . Dalam keadaan alamiah, juga sering tidak ada kekuasaan untuk memberikan pegangan bagi putusan yang adil, untuk mendukung putusan itu dan memastikan pelaksanaan putusan itu . Karenanya, manusia perlu menyerahkan kebebasan alamiahnya dan mengikatkan diri pada belenggu-belenggu masyarakat sipil. Hal ini terletak pada konsensus dengan orang-orang lain untuk berkumpul dan bersatu menjadi sebuah masyarakat dengan tujuan untuk hidup bersama yang nyaman, aman dan damai, dengan menikmati hak milik mereka dengan aman dan dengan keamanan yang lebih besar terhadap semua orang yang tidak termasuk di dalam komunitas itu. 

 Dengan demikian, pemerintah/negara mendapat otoritas untuk melakukan apa saja yang perlu demi terlidunginya milik pribadi para warga.  Ada dua hak istimewa yang dimiliki pemerintah yakni: hak untuk membuat hukum positif dan hak untuk menerapkan hukum positif dan menghukum  pelanggaran atasnya.  Ini dimaksudkan supaya tercipta kebaikan umum (public good), yakni situasi sosial yang damai dan aman, yang memungkinkan para warganya menikmati kehidupan, kebebasan, dan hara pribadinya dengan nyaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar