| ||||
Negara Kita Subur dan Kaya, Tetapi Mengapa Lapangan Kerja Sempit? Petugas keamanan yang menjaga pembukaan sidang Muktamar ke-6, para Menteri Waqaf dan Urusan Islam negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 1997 lalu, dibuat sibuk dan kalang kabut, ketika sekelompok orang melakukan unjuk rasa. Mereka bahkan menyampaikan petisi kepada Sekjen OKI, Dr. Azzedin Laraki, dari Maroko. Isinya: memprotes ketidak-adilan atas kasus Nasiroh, seorang tenaga kerja asal Indonesia, yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Mengapa kasus TKW di luar negeri selalu muncul berulang? Dan bagaimana upaya pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus Nasiroh kali ini? Tati Krisnawaty, 37 tahun, Ketua Harian Solidaritas Perempuan, sebuah LSM yang banyak menangani kasus tenaga kerja wanita ini menjelaskan kepada Iwan Setiawan dari TEMPO Interaktif, seputar permasalahan tenaga kerja wanita. Juga alasannya melakukan unjuk rasa bersama dengan wakil buruh migran pada sidang OKI tersebut. Berikut hasil wawancara yang dilakukan di kantornya, kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Kamis, 30 Oktober lalu. Petikannya: Apa latar belakang unjuk rasa yang digelar pada sidang OKI kemarin? Latar belakangnya adalah terjadinya hukum pancung terhadap TKW asal Indonesia di Arab Saudi, yaitu Solihah dan yang sedang disidangkan sekarang, Nasiroh. Alasan mengapa kami melakukan unjuk rasa di sidang OKI, karena Saudi Arabia adalah salah satu anggota OKI yang penting, dan saat ini sedang terjadi pemulangan ratusan ribu pekerja kita di sana. Sebenarnya apa tujuan unjuk rasa tersebut? Kami (Solidaritas Perempuan dan Wakil Buruh Migran Indonesia, red) ingin meyampaikan rasa keprihatinan atas nasib yang menimpa pekerja migran. Perlu diingat bahwa mereka datang dari beberapa negara anggota OKI seperti Indonesia, Pakistan, Bangladesh atau Sudan. Dan mereka bekerja di negara-negara yang juga anggota OKI, misalnya Malaysia, Brunei, Saudi Arabia, Mesir dan Maroko. Sehingga kami berharap dalam sidang OKI, persoalan buruh migran juga dibicarakan untuk mencari solusinya. Jadi masalah buruh ini jangan dianggap terlepas dari masalah kemiskinan, dan perdamaian. Apa saja isi tuntutan Anda? Ada empat hal yang kami ajukan kepada negara-negara anggota OKI. Pertama, kami meminta OKI sebagai sebuah organisasi agar mendorong negara-negara anggotanya meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarga. Maroko dan Mesir sudah melakukannya, kebetulan Sekjen OKI dari Maroko, yaitu Dr. Azzeddin Laraki. Yang kedua, agar OKI membentuk suatu komisi khusus untuk menangani perlindungan buruh migran, dan cara kerja komisi ini harus transparan. Ketiga, agar OKI mempunyai agenda pembahasan masalah buruh migran secara berkala. Keempat, mengupayakan keadilan bagi Nasiroh dan buruh migran perempuan korban perkosaan lainnya agar bebas dari hukuman. Bagaimana jika dalam pemeriksaan kemudian terbukti bahwa Nasiroh memang membunuh? Kemungkinan itu selalu ada, sehingga dalam tuntutan kami, kalimatnya berbunyi ...mengupayakan keadilan bagi Nasiroh dan buruh lainnya. Artinya buruh berhak mendapat proses pengadilan yang fair dan adil atas dirinya. Jadi sebelum Nasiroh dinyatakan sebagai terdakwa, harus dibuktikan lebih dulu bahwa ia memang membunuh. Karena jika hanya berbekal pengakuan saja, hal ini tidak mencukupi untuk mendudukkan Nasiroh sebagai tersangka. Bagaimana dengan pernyataan Menteri Agama Tarmizi Taher bahwa unjuk rasa itu salah alamat? Saya kecewa dengan Menteri Agama Tarmizi Taher yang bilang bahwa unjuk rasa itu salah alamat. Hal itu menunjukkan cara berpikirnya yang masih sempit dan terkotak-kotak. Selama ini, sidang OKI tidak pernah membahas masalah ketenaga-kerjaan dan perempuan, seolah terpisah dengan masalah kemiskinan dan perdamaian yang dibahas. Siapa saja yang ikut dalam unjuk rasa kemarin? Ada sekitar 30-an orang, terdiri dari wakil-wakil buruh migran yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Malang, Blitar, Solo, Salatiga, Indramayu, Subang, Garut, Cianjur, dan lain-lainnya. Mereka masing-masing pernah bekerja di negara lain, yang juga anggota OKI, seperti Malaysia atau Saudi Arabia. Bagaimana sikap pemerintah terhadap perlindungan TKW yang bekerja di luar negeri selama ini? Menurut saya, pemerintah tidak pernah melihat permasalahan buruh migran ini secara utuh, hanya sepotong-sepotong. Buruh hanya dilihat sebagai penghasil devisa, selain itu juga mengurangi pengangguran dalam negeri, pihak lain yang diuntungkan adalah biro jasa pengiriman tenaga kerja yang mengirim buruh ke luar negeri. Apa yang Anda maksud pemerintah hanya melihat masalah sepotong-sepotong saja? Artinya pemerintah tidak berpikir bagaimana mencari suatu solusi yang menguntungkan semua pihak dalam mengatasi permasalahan buruh migran ini. Jadi jangan hanya pemerintah yang untung dengan devisa yang dihasilkan buruh migran, atau biro jasa pengiriman tenaga kerja. Tetapi bagaimana perlindungan terhadap nasib buruh tersebut. Bagaimana buruh juga memperoleh hak-haknya, bahkan seringkali sepulang dari luar negeri, buruh menjadi korban pemerasan, entah oleh biro jasa TKI atau oleh petugas. Tetapi bukankah Menaker Abdul Latief menyatakan bahwa pemerintah tidak mau warga negara Indonesia sengsara di negara lain? Memang pernyataan Pak Abdul Latief itu baik, tetapi sayangnya tidak didukung oleh perangkat yang bersifat struktural. Maksudnya, jika ada pernyataan dari seorang pejabat yang isinya ingin melindungi buruh migran di luar negeri, tentu saja seawal mungkin proses pengerahan tenaga kerja, dan peraturan-peraturan yang mengatur berikut sangsinya, tersedia secara eksplisit. Sedangkan selama ini saya tidak melihat adanya aturan main yang jelas dan transparan, yang bisa dilihat oleh semua orang. Yakni, adanya suatu aturan yang melindungi kepentingan buruh atau TKW yang bekerja di luar negeri. Apa tanggapan Anda atas tindakan pemerintah yang memulangkan 10.000 TKW dari Arab Saudi, padahal Indonesia sedang krisis? Menurut saya tindakan memulangkan TKW dan pendapat yang bilang,Jangan kirim TKW ke luar negeri..., tidak akan menyelesaikan masalah. Selain lapangan kerja menyempit, sekarang di era pasar bebas, pergerakan tenaga kerja juga mengikuti aliran capital. Saya mengerti mengapa seorang seperti Pak Amien Rais tidak setuju dengan pengiriman TKW ke luar negeri, mungkin maksudnya adalah agar pengiriman TKW ke negara-negara yang eksploitatif dihentikan, tetapi tidak ke semua negara pengiriman TKW dihentikan. Apakah cukup hanya dengan langkah itu saja? Ada yang tak kalah penting, bahwa di dalam negeri harus ada perubahan di bidang ekonomi. Negara kita subur, kekayaan alamnya besar, tetapi mengapa lapangan kerja sempit sehingga harus ke luar negeri. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana buruh kecil dapat bekerja di sini dengan gaji yang memadai, sekaligus mendapat perlindungan. Mengapa kita disini ribut mempersoalkan hukum pancung di Arab? Bukankah hal itu sah menurut hukum dan seharusnya telah dipahami sebelum memutuskan bekerja di sana? Saya tidak tahu secara persis detil-detil hukumnya. Tetapi secara logika, hukum memang harus ditegakkan. Masalahnya, pengerahan TKW itu sendiri sudah merupakan tindakan kriminal, karena banyak penipuan dan pemalsuan di situ. Misalnya memalsu umur, ketrampilan, asal-usul, dan lain sebagainya. Jadi ketika proses pengerahan tenaga kerja yang penuh kebohongan itu berhadapan dengan tembok hukum Arab Saudi yang dikenal kaku dan tegas, maka dapat dipastikan bahwa posisi TKW lemah, sehingga kemungkinan besar mereka akan kalah saat berhadapan dengan pengadilan. Tetapi kita menuntut agar jika Nasiroh benar-benar bersalah, tolong dibuktikan dulu, jangan langsung dituduh sebagai tersangka, tanpa melalui proses hukum. Selain itu hubungan kerja antara si TKW dengan majikannya tidak berlandaskan kepada suatu kesepakatan yang dibuat bersama. Bagaimana peran Departemen Tenaga Kerja jika terjadi kasus seperti ini? Dalam pembuatan peraturan pengerahan tenaga kerja, Departemen Tenaga Kerja tidak membuatnya secara menyeluruh. Perlindungan terhadap buruh hampir tidak ada. Lihat saja kasus dimana biro tenaga kerja mengirim tenaga kerja di bawah umur yang dipalsu umurnya, pemerasan yang dilakukan agen terhadap TKW, apakah Departemen Tenaga Kerja mampu menindak tegas biro tenaga kerja itu? Kan tidak. Jadi muncul peluang untuk kolusi dan korupsi yang hanya menguntungkan pihak yang terkait seperti biro tenaga kerja, petugas yang ada di Depnaker atau Pemda , sedangkan buruh justru dirugikan. Pemerintah sepertinya bersikap mendua menghadapi permasalahan TKW yang dikirim ke luar negeri ini... Ya. Di satu sisi digembar-gemborkan bahwa pekerjaan pembantu rumah tangga itu memalukan martabat bangsa dan dianggap rendah. Tetapi di lain pihak, pemerintah juga melibat bahwa pekerjaan ini juga mendatangkan devisa dan keuntungan yang besar kepada negara. Jadi memang ada sikap yang mendua, baik pemerintah maupun masyarakat kita sendiri. Seharusnya kita harus mulai menyadari kesalahan kita, bahwa pembantu rumah tangga adalah pekerjaan yang penting dan sama nilainya dengan pekerjaan yang lain. Bagaimana jika dibandingkan dengan sikap pemerintah negara lain terhadap warga negaranya yang juga bekerja di luar negeri, seperti Filipina misalnya? Sebenarnya kondisi buruh Filipina tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Tetapi ada satu hal yang sangat berbeda, sehingga kondisi buruh Filipina lebih baik dan perlindungannya terlihat lebih menonjol dari Indonesia, yaitu iklim demokrasi di Filipina lebih baik dari Indonesia. Akibatnya ketika masyarakat mengetahui kasus yang menimpa salah satu warga negaranya yang bekerja di luar negeri, mereka cepat sekali menyebarkan informasi ini. Lalu mereka mengorganisir diri, melakukan aksi solidaritas, sehingga masyarakat menekan partai politik yang berkuasa, partai menekan presiden, dan akhirnya presiden meminta menteri untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat, sehingga kasus cepat diselesaikan. Di Indonesia hal ini tidak mungkin dilakukan, karena negara terlalu represif kepada rakyat. Akibatnya, di dalam kepala setiap orang terpatri semacam ketakutan, bahwa jika saya bertanya, maka hal itu akan mengganggu stabilitas negara. Jika masyarakat melihat suatu kebohongan atau ketidak adilan yang terjadi, mereka cenderung diam. Apa mungkin di Indonesia rakyat dibiarkan mengeluarkan pendapatnya di tempat terbuka, semacam mimbar bebas, atau apakah Golkar berani mendesak Pak Harto untuk mengambil tindakan atas dipancungnya Solihah di Arab? Nggak, kan. Jadi posisi masyarakat menjadi lemah, begitu juga kondisi pekerja. Sumber: PDAT http://www.pdat.com/ |
Selasa, 01 Maret 2011
Artikel Tentang Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar